Muara Teweh,(RADARNEWS.ID)-Dua orang ayah dan anak mantan Residivis Kapuas ditangkap akibat melakukan pencurian sarang walet di Jalan Permata Anggrek, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah,Sedangkan dua lainnya masih buron.
Kasat Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang, S.I.K, mewakili Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kesuma, S.I.K 29/4/2020, menyebutkan “pada hari Minggu tanggal 12 April 2020 pukul 06.00 WIB. awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari pemilik bangunan sarang burung walet Mahlansyah.
” Petugas mendapat laporan korban pemilik bangunan sarang walet Mendapat informasi tersebut Unit Buser lansung menindaklanjuti dengan melakukan profiling mengenai biodata, domisili dan kegiatan diduga para pelaku,” ungkap AKP Kristanto Situmeang.
Adapun kedua pelaku telah diamankan oleh kepolisian pada hari Rabu 28/4/2020, dalam perkara tersebut yakni Adi Pebrianto (26) warga Desa Trinsing RT 01, Kecamatan Teweh Selatan, atau alamat lain di jalan Durian RT. 12B , Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, dan Dika Wijayanto (17) alamat jalan Permata Anggrek Perumahan Permata Biru RT18, Kelurahan Lanjas
” Jalannya kejadian pada saat korban Mahlansyah mengecek lokasi gedung walet miliknya, ia melihat jendela rumah yang terletak disamping bangunan gedung sarang walet yang terbuat dari kayu telah rusak. Kemudian korban masuk dan memeriksa kedalam rumah dan didapati pintu pertama rusak,” papar Kasat.
Selanjutnya kunci pintu kedua atau dapur rusak dan kunci pintu ketiga yang mengarah masuk menuju gedung walet pun telah rusak. Kemudian Mahlansyah memeriksa isi rumah dan telah hilang ample player (mesin walet) sebanyak dua unit merk Piro 800 warna hitam dan merk lupa warna hitam, serta flashdisk sebanyak empat buah, setelah itu Mahlansyah masuk kedalam bangunan sarang burung walet dan mendapati sekitar 20 lembar sarang burung walet miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut korban Mahlansyah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.365.000.
Kronologis Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut, didapat informasi bahwa pelaku pencurian sarang walet milik korban Mahlansyah adalah kelompok Romadi, Agus Harianto, Dika Wijayanto dan Adi Pebrianto.
Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim, AKP Kristanto situmeang, mendatangi rumah tersangka Romadi dan tersangka Agus Harianto di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, namun kedua tersangka tersebut tidak ada di rumahnya
Pada kejadian tersebut” Adi dan Agus berperan sebagai pengawas situasi sekitar tempat melakukan pencurian sedangkan tersangka Dika dan Romadi berperan sebagai pelaku yang masuk ke dalam bangunan sarang walet dengan terlebih dahulu merusak jendela pintu dengan menggunakan linggis dan selanjutnya mengambil sarang burung walet dan ampli player,” imbuh Kasat
” Adi dan Agus berperan sebagai pengawas situasi sekitar tempat melakukan pencurian sedangkan tersangka Dika dan Romadi berperan sebagai pelaku yang masuk ke dalam bangunan sarang walet dengan terlebih dahulu merusak jendela pintu dengan menggunakan linggis dan selanjutnya mengambil sarang burung walet dan ampli player,” Imbuhnya
Di jelaskan Kasat, tersangka Agus Harianto merupakan anak tersangka Romadi. Kedua tersangka tersebut merupakan residivis pencurian sarang burung walet pada tahun 2017, di Wilayah hukum Kapuas.
” Berdasakan barang bukti satu unit ampli player merk Piro MW-88 warna hitam dan 19 sembilan belas lembar sarang burung walet, kepada para tersangka kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP,”
” Tersangka Adi dan tersangka Dika, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di bangunan sarang walet milik korban Mahliansyah, pada hari Kamis tanggal 9 April 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, bersama-sama dengan tersangka Romadi dan tersangka Agus Harianto. pungkasnya. (Hertosi).



