Beranda Daerah Law Firm Tosa & Patner’s Ucapkan Terimakasih Atas Putusan PTUN Bandar Lampung

Law Firm Tosa & Patner’s Ucapkan Terimakasih Atas Putusan PTUN Bandar Lampung

1028
BERBAGI

Lampung Tengah (RADARNEWS.ID) Kuasa Hukum Kepala Kampung (Kakam) Kampung Depokrejo, Dicky Julian Saputra,SH, dan Siti Hapsari Dyah Anggraeni,SH, yang diwakili oleh Tua Alpaolo Harahap, SH.,MH, yang juga merupakan Advokat Law Firm Tosa & Partner’s, berterima kasih atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung yang menolak gugatan dari dua eks perangkat Kampung Depokrejo, pada Selasa (28/4/2020) lalu.

Sebelumnya, dua eks perangkat kampung setempat tersebut, melalui tim kuasa hukumnya Eddy Ribut Harwanto dan Merwansyah, juga M Arsad Lakoni dari Law Office Eddy R Harwanto & Asosiasi Advokat/Penasehat Hukum, Konsultan Hukum mengajukan gugatan atas pemberhentian kedua kliennya tersebut ke PTUN.

Kuasa hukum kedua perangkat tersebut mengatakan, bahwa pemberhentian kedua kliennya dengan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Kampung Depokrejo Sukidi, yang juga direkomendasikan oleh Camat Trimurjo Wanda Rusli, S,Sos, telah melanggar UU dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga Surat Edaran Bupati itu, meminta kepada Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto untuk mengevaluasi camat dan Kakam Depok Rejo.

Akan tetapi, Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung memberikan putusan, bahwasanya gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima. Hal itu tentunya disambut suka cita oleh tim kuasa hukum Tua Alpaolo Harahap, SH., MH selaku Direktur dari Law Firm Tosa & Partner’s yang juga merupakan pengacara kampung ini.

Dirinya mengungkapkan rasa syukurnya karena putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung sesuai dengan keinginan dari kliennya. Sebab menurut Alfha, sapaan akrab Tua Alpaolo Harahap ini. Pemberhentian atas dua perangkat kampung tersebut telah sesuai prosedur regulasi yang ada di Lampung Tengah.

“Sebelumnya saya ucapkan terimaksih yang tak terhingga kepada Majelis Hakim yang telah memberikan keputusan. Tentunya ini adalah harapan kita semua, bahwa berdasarkan SK Kakam yang juga di rekomendasi oleh camat itu sudah sesuai prosedur yang ada,” ungkapnya Rabu (29/4/2020)

Dikatakannya, bahwa dengan adanya putusan dari Majelis Hakim PTUN tersebut maka semakin mengokohkan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh kliennya itu tidak salah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Dengan adanya gugatan ke PTUN Bandar Lampung ini atas SK yang dikeluarkan oleh pejabat desa atau kampung dapat mengartikan, bahwasanya telah banyak masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah ini yang telah mengerti hukum. Sebagaimana keinginan dari pemerintah yakni semakin berkurang masyarakat yang buta hukum dan mengedepankan hukum sebagai panglima dan bukan mengedepankan hukum rimba yang asal-asalan,” ucapnya.

Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Alfha, Dicky Julian Saputra dan Siti Hapsari Dyah Anggraeni berharap kepada seluruh pejabat desa khususnya yang ada di Lampung Tengah, dapat menjadikan pelajaran atas apa yang telah di lakukan oleh kedua eks perangkat kampung tersebut.

“Pesan kami, bagi seluruh pejabat kampung maupun pejabat desa yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, agar dapat lebih berhati-hati dalam mengeluarkan suatu keputusan, terlebih dalam mengambil langkah terutama dengan mengajukan gugatan menggunakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya.(ndo/nda).