Beranda Daerah Maling Burung 3 Jenis, ke dua Pelaku Meringkuk di Mapolres Lampung Timur

Maling Burung 3 Jenis, ke dua Pelaku Meringkuk di Mapolres Lampung Timur

675
BERBAGI

Lampung Timur, (RADARNEWS.ID) -Team Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur Dengan Polsek Marga Tiga, telah Berhasil Melakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian, Dengan Pemberatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan S.IK.di ruang kerja Membenarkan Team Tekab 308 Polres lamtim dan Polsek Marga tiga Telah Berhasil Melakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian, Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 KUHPidana. Pada hari Rabu (6 Mei 2020).

Waktu kejadian pencurian Pada hari jumat 11 oktober 2019 jam 13.30 wib telah terjadi Terhadap Korban Atas nama : Tomi Maryanto bin pungut (Alm) umur 40 tahun, agama islam,pekerjaan wiraswasta, Warga Dusun 3 Desa negeri Jemanten kec marga tiga kab. Lamtim.

dua orang sebagai Saksi yakni atas nama, H. Giyanto,60 tahun, pekerjaan PNS warga dusun 3 Desa Negeri Jemanten kec Marga tiga kab. Lamtim. dan atas nama, Alex ,45 tahun, swasta warga pasar sekampung desa Sumber gede kec sekampung kab Lampung timur.

Modus Operandi Pelaku berjumlah 2 orang dengan cara masuk kedalam pekarangan yang di pagar dengan bambu dengan cara membuka pintu pagar selanjutnya masuk ke pekarangan belakang rumah korban selanjutnya mengambil 3 ekor burung yaitu 1.ekor jenis burung kacer warna hitam putih 1.ekor jenis burung kenari warna pink bintik coklat dan 1 ekor jenis burung Jalak suren warna hitam putih semuanya dengan senilai Rp 2000.000(dua juta rupiah)

Penangkapan Pelaku beradasarkan dari hasil pantauan CCTV pada waktu kejadian dan pelaku dapat di kenali jelas ,dan selanjutnya setelah mendapat informasi dimana keberadaan pelaku, kemudian team tekap 308 Polres Lampung dan team tekap 308 Polsek marga tiga langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di kediamannya. tanpa ada perlawanan.

Kedua Pelaku berhasil di amankan tanpa ada perlawanan di antaranya Anak Pelaku.1. a/n : Iskandar bin M yusuf Lahir di negeri katon tgl 31 desember 2001,umur 18.tahun ,Tot,agama islam,suku Lampung alamat Desa Negeri Katon kec Marga tiga kab. Lamtim.

dan .2. a/n Erwin bin kornen,lahir di negeri katon tgl lahir 28 maret 2003,umur 17.tahun,pelajar,islam,lampung,alamat desa Negeri katon kec. Marga tiga kab. Lampung Timur.

Tambahnya, kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan burung hasil curian di jual oleh kepada saksi yang bernama Alex di sekampung.

Untuk sementara kedua Pelaku Bersama Barang Bukti di amankan di polres Lamtim untuk proses lebih lanjut.tutup Kapolres.(Red).