PANARAGAN, (RADARNEWS.ID) -Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menghapus sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama 3 Bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala samsat Tubaba, M. jusup, saat dikonfirmasi Radarnews.id di Ruang Kerja nya pada Kamis (11/06/2020) pukul 11.30 Wib. Bahwa selama Pandemi Virus Corona menyebar di Indonesia bahkan Dunia, denda PKB dan BBNKB dihapuskan.
“Terhitung penghapusan sanksi denda PKB dan BBNKB sejak 6 April sampai 29 Mei, kemudian diperpanjang kembali sampai 29 Juni 220. Jika sampai dengan habis periode bebas denda tersebut, maka akan dikenakan sanksi denda, dan untuk perhitungan denda perbulan nya yakni, pokok PKB di kali 2 Persen dan BBNKB di kali 2,5 Persen,” terang M.Jusup.
Kemudian, lanjut nya, denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus berdasarkan surat edaran peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2020, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, baik pembayaran Pajak PKB dan BBNKB Selama Status Darurat Bencana Pandemi Virus Corona.
“Kami menghimbau warga menggunakan kesempatan kebijakan penghapusan sanksi denda PKB dan BBNKB sebaik-baiknya, Semoga dengan adanya stimulus ini bisa membuat Wajib Pajak (WP) tetap taat Pajak di tengah pandemi Virus Corona,” imbuhnya. (R)



