Lamsel, (RADARNEWS ID) -Oknum pegawai Bank Lampung, Cabang Tanjung Bintang bernama Marzuki, dilaporkan ke Polisi oleh masyarakat bernama Zulhepdi atas Dugaan perkara tindak Pidana Pencurian dan pemberatan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B -275 / VI / 2020 / SPK / Polsek Tanjung Bintang / Polres Lamsel, 21 Juni 2020.
Masyarakat bernama Zulhepdi yang beralamat di Desa Talang Jawa, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan melaporkan Marzuki Atas dugaan Perkara Tindak Pidana Pencurian dan pemberatan.
Berikut uraian kejadian singkat, Pada Hari Jum’at, 21 Juni 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, di belakang Bank Lampung Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diduga telah terjadi tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh saudaran Marzuki, dengan cara awalnya korban di telpon oleh Marzuki untuk meminjam uang yang digunakan untuk modal usaha, kemudian korban bertemu dengan saudara Marzuki dan memberikan uang tunai sebesar Rp.70 juta rupiah dirumah Anwar, di Desa Jati Batu, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, kemudian setelah berjalan kurang lebih 1 tahun korban tidak pernah diberikan keuntungan dan uang tersebut tidak bisa dikembalikan oleh saudara Marzuki tersebut dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 70 juta rupiah, kemudian korban melaporkan ke pihak Polisi Tanjung Bintang.
Selain itu, pada awalnya Zulhepdi sudah sempat menemukan saudara Marzuki untuk menanyakan uang yang dipinjamkannya dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, namun Marzuki seperti tidak ada niatan untuk mengembalikan uang yang sudah diambilnya.
Zulhepdi juga sempat menjelaskan jika awalnya Dirinya dijanjikan Kalau uang yang diberikanya kepada Marzuki sebesar Rp.70 juta akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta perbulan. “kalau dapat Rp 100 juta, pak Marjuki mendapatkan imbalan sebesar Rp 10 juta, cuman saya punya 70 juta, saya berikan uang itu ke pak Marjuki, dalam satu bulan uang yang saya investasikan mendapatkan bunga 3 juta. Tetapi hingga saat ini jangankan uang saya di kembalikan bunganya saja tidak pernah ada”, ungkapnya.
Iya juga mengatakan jika, rekan Marjuki yang bernama Anwar memberikan saya surat hak milik tanah, sebagai jaminan sementara sebab belom memenuhi perjanjian awal.
“Saya gak mau tahu saya tahunnya sama Marjuki karena beliaulah yang menerima uang yang saya berikan, artinya hitam di atas putihnya sama Pak Marzuki,” ungkapnya sebelum melapor ke Polisi. (AMURI)



