Bandar Lampung ( RADARNEWS.ID)-Setelah sempat tertunda selama beberapa hari, sidang tindak pidana atas tuduhan pemalsuan data hari ini di lanjutkan kembali.
Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Triyono dan Dewi Sartika, 4 orang saksi
Syahrizal, pipit eliza, suami joni sanjaya.
Menurut pengakuan pipit, dewi dan suaminya meminjam uang kepada pipit sebesar 10 juta, sdh d bayar d pakai lagi oleh Dewi dan suaminya untuk tambahan proyek suami Dewi.
Dewi dan suaminya mengaku bahwa mereka memiliki proyek, uang tersebut katanya digunakan untuk tambahan proyek, dan meminjam BPKB motor, kemudian sertifikat tanah untuk digadaikan kepada teman dewi dengan janji akan dikembalikan setelah 3 bulan berikut uang dan semua hutang hutangnya. Dan dia terkejut ketika ang bank datang menagih.
Saksi kedua petugas perizinan yang mengatakan bahwa surat izin usaha yang diajukan itu palsu.
Saksi ketiga dari Disdukcapil mengatakan bahwa ada surat dari Polresta datang yang meminta pihak capil mengecek keaslian data dari pipit eliza/ Dewi Sartika, hasilnya bahwa yang berbeda dari data tersebut adalah keaslian foto dan tandatangan, dan ternyata pihak capil memiliki alat yang bisa mengecek keaslian data dengan mengecek chip yang ada dalam KTP tersebut, dan alat itu ditempelkan pada chip tersebut kemudian akan tampil databasenya.
Dan alat untuk mengecek keaslian data itu juva di miliki oleh beberapa instansi termasuk perbankan.
Setelah mendengarkan keterangan beberapa saksi hakim ketua memutuskan untuk kembali menunda sidang sampai selasa depan (22/09/2020).
Ditemui seusai sidang pengacara dari Dewi, mengatakan bahwa sekarang belum bisa menyimpulkan apa apa dan keterlibatan Dewi akan terlihat pada sidang berikutnya.
“Saha belum bisa mengambil kesimpulan apa apa, dan keterkaitan Dewi dalam kasus ini akan terlihat di sidang lanjutan selasa depan” tukasnya.
(Amel.H.)



