Pesawaran (Radar News.Id) : Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali meringkus Satu Warga Desa Sukaraja penyalah guna narkoba jenis sabu diwilayah hukum mapolres pesawaran, rabu (27/1).
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Arya Radmantyo mengungkapkan, dengan ditangkapnya Satu warga Desa Sukaraja tersebut berdasarkan LP/A–64/I/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 27 januari 2021 dan bermula informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat Lahgun narkoba Jenis Sabu,
Dari Informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran Langsung melakukan penggerbekan pada Tersangka di Balai Desa Suka Raja Kecamatan Gedong Tataan dan Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, Deni muhammad bin hermansyah, 24 tahun, Warga desa sukaraja 1 dengan barang bukti (BB) dari tangan tersangka 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok surya dan 1 (satu) unit hp samsung j1 ace dan barang haram narkoba yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu dengan berat bruto sabu 0,17 gram.
Saat ini Tersangka Deni muhammad bin hermansyah, 24 tahun, dan Barang Bukti Kini telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna Untuk dilakukan pemeriksaan dan lidik lebih lanjut ,terkait pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka pasal 112 ayat (1) Undang Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Untuk ancaman pidananya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, pungkasnya.
(Deva).



