Beranda Daerah Jika terbukti pidana menanti Kakon Pandan Surat

Jika terbukti pidana menanti Kakon Pandan Surat

765
BERBAGI

Pringsewu,(radarnews.id)-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPW APSI) Lampung Imam Maarif menilai perbuatan Haerudin Kepala Pekon Pandansurat mengeluarkan surat menyurat berkekuatan hukum tidak sah dan meminta agar di tinjau ulang.

“Menurut saya Kalau masalah surat surat yang di keluarkan oleh oknum kakon ketika itu di atas tanggal cuti berarti itu tidak sah karena apa dasar dia mengeluarkan surat dan perlu di tinjau ulang,”ujarnya saat di hubungi melalui sambung telpon, Jumat (07-05-2021).

Imam dirinya menilai bahwa seharusnya seseorang yang sudah tidak lagi berwenang dan masih mengeluarkan surat yang berkekuatan hukum dapat di kategorikan sebagai pemalsuan data.”Kalau tidak sesuai berarti itu palsu, langkah yang di ambil ya harus di lakukan tinjau ulang kembali,”jelasnya

Di singgung terkait sanksi dirinya menjelaskan bahwa apabila terbukti memalsukan data maka yang bersangkutan bisa  kenakan sanksi pidana.”tambahnya.

Sebelumnya Kepala Pekon (Kakon) Pandansurat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Haerudin di duga melakukan pemalsuan identitas dalam surat menyurat untuk kepentingan pribadi pada Tahun 2018.

Hal tersebut di lakukan saat dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kakon (Cuti-red) karena mengikuti pemilihan kepala pekon serentak yang di laksanakan pada tanggal 10 Oktober 2018 lalu.

Padahal sudah jelas Dalam surat Keterangan Cuti Nomor:800/225/C.09/2018 yang di tanda tangani oleh Bahrudin selaku Camat Sukoharjo pada tanggal 16 Juli 2018 menerangkan bahwa yang bersangkutan telah di nyatakan cuti,kemudian pada Tanggal 17 Juli 2018 keluar Surat Perintah Tugas Nomor:142/223/C.09/2018 yang memerintahkan kepada Sarimin yang saat itu sebagai juru tulis dan bersetatus PNS untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Pekon Pandansurat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Beberapa surat menyurat yang diduga di keluarkan dan di tangani oleh Haerudin dengan mencantumkan logo serta cap stempel pekon di antaranya Surat Keterangan Tanda Terima Jual Beli Sebidang Tanah Pekarangan Nomor:590/007/8008/31.07/2018 antara Sumirah selaku penjual dengan Anisa sebagai pembeli.
Dalam surat jual beli yang di tanda tangani oleh Sumirah dan Anisa selaku penjual dan pembeli serta Tumin selaku Ketua RT 002 Ragil Subakir serta Asiyah yang tertulis sebagai adik kandung dari Sumirah.

Selain itu haerudin mengeluarkan surat jual beli Tanah dan surat keterangan jalan atas nama Anenti warga setempat dengan tujuan Gombong Jawa Tengah untuk keperluan kondangan tertanggal 19 agustus 2018.

Dalam kedua surat tersebut terdapat nama dan tanda tangan atas nama Haerudin sebagai Kepala Pekon yang sedang cuti. Terkait Hal tersebut di benarkan oleh Ragil Subekti salah satu saksi dalam surat jual beli pekarangan yang sekaligus keluarga yang mewakili keluarga pembeli.

“Ya anisa itu saudara saya memang betul surat jual beli antara Sumirah dan Anisa yang menanda tangani Pak haerudin.saya juga merasa aneh kan saat itu mau pilihan kakon dan posisinya dia lagi cuti dan di ganti sebagai PLH nya pak Marimin tapi kenapa dia masih ada wewenang untuk menanda tanganku,”ujarnya, Sabtu (01-05-2021).

Ragil juga tidak membantah tentang adanya dugaan pemberian imbalan terhadap Haerudin.
Sementara Sarimin (59) mantan Pelaksana Tugas Harian (PLH) Pekon Pandansurat mengaku bahwa persoalan tersebut sudah selesai dan meminta untuk tidak di perpanjang.
“Ya tapi itu sudah selesai dan tidak ada masalah.Kan waktu itu saya sudah menghadap dengan pak camat katanya tidak apa apa.Apalagi kata pak camat yang bersangkutan terpilih lagi,”tambahnya.” Kan semua itu udah selesai kalau bisa gak usah di buat berita nanti malah jadi panjang lagi,”pinta Marimin.

Di singgung soal cap stempel atas nama kakon desa yang seharusnya di pegang oleh PLH.Marimin,mengaku jika stempel itu ada dua buah yang satu di pegang oleh Haerudin sebagai kakon yang sedang cuti dan yang satu lagi ada pada dirinya sebagai PLH Kakon.

(imron)