Beranda Daerah Tim Tekab 308 Polres Pesawaran Bekuk Sindikat illegal logging di hutan kawasan...

Tim Tekab 308 Polres Pesawaran Bekuk Sindikat illegal logging di hutan kawasan Salah Satu Nya Oknum Aparatur Desa

728
BERBAGI

Pesawaran , (Radar News.Id)-Salah Satu Oknum Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Pampangan Kecamatan Gedongtataan, Nur (41) Telah dibekuk Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dan Tim Tekab 308 Polsek Kedondong serta Unit Tipiter Serta mengamankan Bero (32) sebagai sopir dan Rudiyanto (35) sebagai kernet,terlibat dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) di hutan kawasan yang ada di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis (10/6/2021).

Nur, Adalah merupakan warga Dusun IV Gunung Batu Desa Pampangan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran yang juga sebagai Kaur Kesra Desa Pampangan Kec, Gedong Tataan.

Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Meyampai kan Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya anggota mencurigai kendaraan jenis truk yang melintas dari arah kawasan, kemudian anggota memberhentikan kendaraan truk Colt Diesel dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar kendaraan tersebut mengangkut Kayu jenis Sonokeling yang berasal dari hutan kawasan dan tidak dilengkapi dengan dokumen, Rabu (9/6/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dan Tim Tekab 308 Polsek Kedondong serta Unit Tipiter, berhasil mengamankan Bero (32) sebagai sopir dan Rudiyanto (35) sebagai kernet,” ungkapnya.

Dan Untuk Selanjut nya Kasatreskrim, Anggota melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku yang telah diamankan.

“Kemudian pada 10 Juni 2021, sekira pukul 02:30 wib anggota mengamankan Nursiwan, seorang oknum Kaur Kesra Desa Pampangan, yang menjadi pelaku perantara penjualan kayu hasil illegal logging tersebut,” paparnya.

Dari hasil penangkapan terhadap ke-tiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit Truk Mitsubishi Cold Diesel No. Pol. BE 8695 TY, 48 (empat puluh delapan) gelondong kayu Jenis sonokeling ukuran 1meter sampai dengan 1,5 meter, satu Unit Hp Evercoss warna Biru, satu Unit Hp Realme warna Hijau, dan satu Unit Hp Samsung galaxy y warna Hitam.

“Untuk Saat ini Sementara Sat Reskim Polres Pesawaran masih melakukan pengembangan dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

(Deva).