Beranda Bandar Lampung Polresta Bandarlampung Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal

Polresta Bandarlampung Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal

446
BERBAGI

Bandarlampung,(Radarnews.id)-Polresta Bandarlampung menetapkan warga Gulakgalik, Telukbetung Utara, Rubianto (32) sebagai tersangka dalam kasus peredaran kosmetik tanpa izin atau ilegal

Kasatreskrim Polresta, Kompol Resky Maulana mengungkapkan tersangka ditangkap di Jalan Putri Dibalau, Kelurahan Kedamaian, Jumat (11/6) lalu.

“Kami berhasil menyita 122 kardus kosmetik Hydroquion Tretinoin ukuran 60 ml siap diedarkan,

Sedangkan yang belum edarkan sebanyak
269 kardus kosmetik, satu selotip, satu set alat packing, dan 16 kardus kotak kosmetik,” kata Kompol Resky Maulana.

“Kosmetik yang sudah diganti kemasannya itu di jual kembali oleh pelaku di Bandarlampung dan juga kabupaten di Provinsi Lampung.

Keuntungan yang diperoleh hingga 7-8jutaan per bulan,”paparnya.

Menurutnya, kosmetik telah dipasarkan itu sudah telah dijualnya sejak September 2020 ini akan diuji labolatorium, apakah mengandung bahan berbahaya atau hanya tidak ada izin edar di Indonesia.

“Pihak kami akan berkoordinasi dengan Balai BPOM agar kita tau bahan yang digunakan berbahaya ,” jelasnya.

Atas tindakannya tersebut, tersangka terjerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2008 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(Han).