Beranda Daerah Sat Res Narkoba Polres Metro Kembali Amankan Dua TSK Pengguna Narkotika Beserta...

Sat Res Narkoba Polres Metro Kembali Amankan Dua TSK Pengguna Narkotika Beserta BB 0,36 Gram Sabu

1970
BERBAGI

Metro Lampung,(radarnews.id)-Sat Res Narkoba Polres Metro kembali berhasil mengamankan dua Remaja Pemakai Narkoba jenis sabu pada Kamis tanggal (17 Juni 2021) sekitar pukul 15.00 Wib, di Jalan Betet Metro Pusat dan Jalan Nusantara kelurahan Mulyosari Metro Barat.

Hal itu ditegaskan IPTU Suheri mewakili Kapolresta Metro AKBP Retno Prihawati, menurut pengakuan Polisi barpangkat balok kuning dua tersebut mengungkapkan kasus penyalah gunaan Narkoba jenis sabu itu berawal dari adanya Informasi dari Masyarakat.

Terkait hal itu, Petugas Sat Res Narkoba Polresta Metro langsung menindak lanjuti dengan menerjunkan Anggota ke TKP dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial RR di Kelurahan Hadimulyo Timur, kecamatan Metro Pusat dan AR di Jl. Nusantara Kel. Mulyosari Kec. Metro Barat Kota Metro.

Menurut IPTU Suheri, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian Terduga, Anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah gulungan aluminium foil yang didalamnya terdapat 1 ( satu ) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

Berdasarkan keterangan Tersangka, hasil pemeriksaan, RR lahir di Metro pada 10 Februari 1999, TSK ini diketahui telah bekerja sebagai Pegawai Telkom, dengan status pernikahan belum kawin, dan beralamat Jl. Betet Lk. III, RT/RW/ 023/ 008 Kelurahan Hadimulyo Timur kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Sementara Rekannya berinisial
AR lahir di Sukadana, pada 7 Februari 2000 dengan status pendidikan lulus SMA, Belum Bekerja dan belum kawin diketahui beralamat Jl. Kutilang No. 023 RT/RW/ 008 kelurahan Mulyosari kecamatan Metro Barat kota Metro.

Kini kedua Tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut IPTU Suheri, kini kedua Tersangka harus meringkuk di sel tahanan Sat Res Narkoba Polres Metro untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Mereka sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, pungkas Kasat Narkoba Polresta Metro pada radarnews.id.

(Krisna).