Beranda Bandar Lampung Sekjen Topan RI Akan Laporkan Pujianta

Sekjen Topan RI Akan Laporkan Pujianta

637
BERBAGI

Bandar Lampung ,(radarnews.id)-Terkait dugaan pemalsuan identitas diri Oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Drs. Pujianta yang menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) sejak tahun 16 Februari 2010 hingga Juni 2021, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Topan RI akan melaporkan Pujianta ke pihak penegak hukum.

Pihaknya berencana akan melaporkan Pujianta terkait dugaan pemalsuan identitas diri dan asal usul Aset Pujianta di Kelurahan Arca Winangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas senilai miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil dari korupsi.

“Pengakuan Pujianta terkait masalah ini tidak sesuai aturan. Karena, sidang Putusan seharusnya di Pengadilan bukan di Kantor Polisi. Sehingga pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan temuan ini kepada pihak penegak hukum dengan data-data yang kami punya,” ujar Sekjen Edy Suryadi kepada wartawan baru-baru ini.

“Semestinya Pujianta diberhentikan dari status PNS nya saat itu. Karena jelas-jelas telah melakukan dugaan Pidana serta melawan Hukum, seperti Nikah sirih dan Memalsukan nama serta status sesuai UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974,” pungkasnya.

Sementara, berdasarkan informasi sumber yang patut dipercaya mengatakan, pemalsuan biodata yang dilakukan Pujianta bertujuan untuk menyamarkan status dirinya sebagai ASN, sehingga niat untuk menikahi ‘SW’ gadis belia yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumah Pujianta di Tubaba berjalan mulus.

Menurut informasi yang dihimpun dilapangan mengungkapkan, bahwa hal ini berawal dari adanya Program Beasiswa di Universitas Jendral Soedirman (UNSOED) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, namun dikarenakan kondisi SW secara ekonomi dari keluarga kurang mampu, maka dikuliahkan oleh Pujianta sampai Lulus gelar sarjana.

Dengan berjalannya waktu, nampaknya hubungan Pujianta dan SW semakin dekat, dan diam-diam mereka sudah menikah sirih dan saat ini sudah dikarunia 2 orang anak.

Terkuaknya Kasus ini diperkirakan pada tahun 2020 sehubungan adanya Pengaduan dari Istri sah Pujianta ke pihak Hukum yang didampingi oleh Penasehat Hukum Istri sah Pujianta.

Selain itu, dari keterangan pihak Kelurahan Arca Winangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas membenarkan bahwa ada warganya berstatus Suami istri yang sesuai surat rekom kepindahannya dari Kabupaten Tulang bawang, Provinsi Lampung.

Disitulah dugaan pemalsuan identitas Pujianta ketahuan, yang menyamar sebagai Pujianto dengan pekerjaan Swasta dengan Istri Septi Wulandari dan Anaknya 1 pada saat pindah.

Berdasarkan pantauan tim investigasi dilapangan, saat ini SW istri sirih dari Pujianta menghuni rumah mewah di Jalan Balai Desa nomor 10 Kelurahan Arcawinangun yang ditafsir senilai Rp 1 miliar lebih. Selain itu SW juga dibangunkan Ruko serta Rumah kontrakan oleh Pujianta yang ditafsir bangunan tersebut senilai Rp 5 Miliar lebih.

Dari hal ini muncul kecurigaan pihak sumber yang mempertanyakan darimana Pujianta uang miliaran rupiah untuk pembangunan rumah mewah dan Ruko tersebut. Sedangkan berdasarkan status golongan ASN Pujianta jika mengandalkan pendapatan gajinya tentu sangat tidak masuk akal.

Sehingga sumber menduga, harta kekayaan Pujianta yang berada di Purwokerto tersebut merupakan hasil dari korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Tumijajar dan ketua MKKS SMA Kabupaten Tulangbawang Barat.

Terpisah, Pujianta saat dihubungi wartawan mengatakan, Masalah ini sudah selesai di Polres dan semuanya sudah selesai melalui sidang segala macam dan Kalau mau diekspos silahkan.

“Saya ini sudah pensiun, mau punya istri berapa aja tidak ada masalah dan masalah sidang biodata sudah selesai. Sudah ada amar putusannya dari polres. Terus ada perbaikan nama, datanya komplit. Dari kecamatan ada, dari Capil ada, dari kelurahan ada. Jadi masalah ini mau diangkat mau diungkit gak apa. Karena saya sudah pensiun. Kalau dulu saya kuatir karena Inspektorat,” jelasnya.

Bagaimana tanggapan pihak hukum terkait pemberitaan ini, tunggu berita selengkapnya edisi mendatang.

(TIM)