Beranda Daerah Luar Biasa, Camat Jati Agung diduga tarik biaya Pelantikan Pj Kades Rp....

Luar Biasa, Camat Jati Agung diduga tarik biaya Pelantikan Pj Kades Rp. 5 Juta tiap Desa

1031
BERBAGI

Lampung Selatan,(radarnews.id)- Camat Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Jhoni Irzal di duga telah melakukan pungli dengan cara menarik biaya sebesar Rp. 5 juta untuk pelantikan Pejabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Setempat.

Betapa tidak, Jhoni Irzal telah meminta uang sebesar Rp. 5 juta kepada setiap Desa seperti, Desa Margo Dadi, Gedung Agung, Margo Lestari, Sidoarjo, Gedung Harapan dan Desa Margomulyo yang akan melaksanakan Pelantikan Pejabat (Pj) Kepala Desa pada 10 Juli 2021 lalu.

Parahnya lagi, info yang ada, sangsi yang akan diberikan oleh Jhoni Irzal kepada Desa yang akan melaksanakan Pelantikan Pejabat (Pj) Kepala Desa, apa bila tidak meberi dana Rp. 5 juta untuk biaya pelantikan Pj, Kades, maka Jhoni Irzal tidak akan menandatangani berkas Previkasi persyaratan untuk pengajuan Dana Desa (DD) tahap 2 (dua) di Desa tersebut.

Mantan Kepala Desa Margodadi Kecamatan setempat, Trimo saat di temui di kediamannya mengatakan, kabar yang beredar di Media Online terkait adanya Oknum Camat Jati Agung, Jhoni Irzal meminta uang untuk pelantikan Pejabat (Pj) Kepala Desa Margodadi, Gedung Agung, Margo Lestari, Sidorejo, Gedung Harapan dan Desa Margo Mulyo itu benar adanya.

Menurut Trimo, sebelum dilaksanakan pelantikan Pejabat (Pj) Kepala Desa yang dilaksanakan pada 10 Juli 2021 pekan lalu, semua Kepala Desa yang habis masa jabatannya di kumpulkan di Aula Kecamatan oleh Jhoni Irzal di beri pengarahan agar Desa yang akan melaksanakan Pelantikan Pj Kades itu biayanya sebesar Rp, 5 juta setiap Desa.

“Pada saat itu saya tidak hadir, jadi Camat Jhoni Irzal tidak lagsung menyampaikan kepada saya. Tapi Sekretaris Desa (Sekdes) Safril dan Fikril Kaur Desa Margodadi yang hadir mewakili saya. Usai itu, Sekdes dan Kaur Desa Margodadi menemui saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh Jhoni Irzal terkait biaya Pelantikan Pj Kades sebesar Rp. 5 juta itu, ” kata Trimo pada media Rabu (14/7).

Trimo pun menjelaskan, arahan Jhoni kepada Desa- Desa yang akan melaksanakan Pelantikan Pj Kades itu untuk sementara mencari dana talangan untuk biaya pelatikan Pj Kades. Di karenakan Dana Desa (DD) tahap 2 belum cair, setelah itu nantinya biaya Pelantikan Pj Kades itu bisa di masuk kan pada APBDes.

” Jawab saya kepada Sekdes Safril, kalau saya tidak bisa memberikan uang sebesar Rp.5 juta karena dengan kondisi saat ini kemana mau mencari dana talangan. Kalau Pak camat Jhoni Irzal tidak mau menandatangani Prefiikasi berkas pengajuan Dana Desa (DD) tahap 2, silahkan saja, itu hak dia (Camat.red), tinggal kita lihat nanti, ” jelas Trimo yang juga mantan Anggota DPRD Lamsel periode 2009 – 2014 lalu.

Dia menambahkan, kalau berita di salah satu Media Online yang beredar pernyataan Camat Jati Agung Jhoni Irzal yang mengatakan, prefikasi persyaratan pengajuan Dana Desa (DD) itu sudah ditandatangani olehnya sebelum Pelantikan PJ Kades itu tidak benar.

“Kalau di Desa lain yang tidak melaksanakan Pelantikan Pj Kades, itu mungkin sudah ditandatangani oleh Pak Camat. Tetapi, kalau bagi Desa yang melaksanakan Pelantikan Pj Kades dan tidak membayar uang Rp. 5 juta, seperti Desa Margodadi baru kemarin siang di tandatangani oleh Jhoni Irzal setelah paginya beredar berita disalah satu Media Online terkait masalah biaya pelantikan Rp. 5 juta yang diminta oleh Jhoni Irzal, ” imbuh Sutrimo.

Sementara, Camat Jati Agung, Jhoni Irzal saya ditemui sedang tidak ada di kantor, begitu juga dengan Sekretaris Camat (Sekcam) sedang ada kegiatan di Desa-Desa.

“Pak Camat tidak ada, beliau sedang ke Kalianda, kalau Bu Sekcam lagi ada kegiatan di Desa-Desa, ” Ujar Ayu salah satu staf sekretariat Kecamatan Jati Agung pada Rabu (14/7) kemarin.

(AMURI)