Metro Lampung, (Radarnews.id)-17/11/2021. Penasehat Hukum Keluarga IB, Alif Suherly Masyono, keberatan dan menolak dengan surat pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP yang dikirim Penyidik Kepolisian Resor Metro, pada tanggal 11 Nopember mo 2021. Karena isinya tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan Pelapor.
Untuk itu Dirinya meminta kepada penyidik agar melakukan gelar perkara khusus, sesuai dengan pasal 33 ayat 1 point A dan C, serta ayat 2 Perkap nomor 6 tahun 2019 yang intinya sebuah gelar perkara khusus wajib mengundang fungsi pengawasan dan fungsi Polri serta Ahli.
Selain itu, bahwa Kuasa Hukum IB, jauh jauh hari sudah meminta kepada Penyidik agar dapat menghadirkan Saksi Ahli saat gelar perkara, karena pada kasus IB ini membutuhkan keterangan Saksi Ahli (Suli/ khusus), yang menurut pasal 184 KUHAP, bahwa keterangan Saksi ahli dapat dijadikan alat bukti yang sah.
Masih menurut Suherly, sesuai dengan pasal 33 Perkap kapolri Nomor 6 tahun 2019, Kuasa Hukum sepakat dalam upaya Hukum tidak menggunakan pada point B, upaya Hukum Pra peradilan karena Kliennya adalah juga merupakan seorang Anggota Polri aktif.
Untuk itu, Kuasa Hukum IB akan melakukan upaya Hukum lain, sejak diberi batas waktu 7 (tujuh) hari keberatan, oleh karena itu, Pihaknya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, sebagai benteng terakhir Pihaknya, dalam mencari keadilan.
Oleh karenanya, Kuasa Hukum IB Alif Suherly Masyono yakin, di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pasti mampu menegakkan keadilan di Republik ini. Sesuai dengan amanah Beliau, jika tak mampu bersihkan ekor, maka kepala akan di potong.
” Kita akan bawa kasus ini ke Mabes Polri, Saya yakin, Polri di bawah Komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mampu menegakkan keadilan, karena Beliau pernah berkata, jika ekor tak mampu dibersihkan, maka Kepalanya akan Saya potong” pungkas Alif Suherli Masyono menirukan ucapan Kapolri kepada Radarnews di kantornya Rabu pagi.
Namun sayang, Pejabat Kepolisian Resor Metro saat dihubungi dikantornya tidak bisa memberikan komentar, Waka Polres sedang menunggu Tamu dari Polda, sementara saat dihubungi via chaatt, Kasatreskrim Polres Metro AKP Firman, mengaku sedang ada acara di Lex Kartika, didatangi di ruang kerjanya pukul 13.00,siang yang bersangkutan tidak berada ditempat, menurut Stafnya Pak Kasat sedang keluar ruangan. Sementara Kapolres Metro saat dihubungi pada Rabu sekitar pukul 12.00 itu juga sedang akan memimpin rapat dengan Forum Masyarakat diruang pertemuan Polres setempat.
(Krisna).



