Beranda Bandar Lampung Proyek kota baru, DPRD Lampung: Masuk Kategori Aset tidak Terurus

Proyek kota baru, DPRD Lampung: Masuk Kategori Aset tidak Terurus

372
BERBAGI

Bandarlampung, (Radarnews.id)-Pembangunan Mega proyek Kota Baru yg berada di Lampung Selatan terbengkalai dan terlihat tidak terurus.

Salah satu jubir dari Fraksi PDIP DPRD Lampung, Budhi Condrowati saat sidang paripurna pandangan tingkat 1 dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022 menegur soal aset Pemprov Lampung yang terbengkalai.

Seperti , kawasan Kota Baru, kata Budhi Condrowati. Itu sudah didanai dengan dana cukup besar, sekarang terbengkalai begitu saja.

Menurutnya pembangunan kota baru sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang pembangunan Kota Baru saat ini.

“Penetapan perda tersebut agar ada payung hukumnya dalam pelaksanaan pemindahan pusat perkantoran Pemprov.

Menurutnya tujuan pembangunan kota baru adalah salah satunya untuk mengurangi kepadatan penduduk di teluk Betung dan kepadatan lalulintas serta mempercepat pertumbuhan ekonomi,” kata dia, kemarin.

Menyadarkan kembali untuk dapat bertanggungjawab dengan baik pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur sebanyak Rp 569 miliar, sehingga pinjaman tersebut dapat menjadi instrumen pendukung dalam mendorong pemulihan ekonomi.

“Kami meminta Pemprov Lampung agar lebih serius lagi mendata aset yang ada, membuat rencana peruntukan atau pengelola aset dengan sebaik-baiknya. Kami melihat masih banyak aset yang belum dikelola dengan baik, tidak diberi papan nama, kondisi juga tidak terurus saat ini,” jelasnya.(Han).