Metro Lampung, (radarnews.id)-Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muchamad Mulyana mengatakan, enam Narapidana yang menjalani program integrasi ada tiga orang pembebasan bersyarat dan tiga orang cuti bersyarat. (24/5/2022).
Pembebasan bersyarat minimal sekurang-kurangnya menjalani pidana dua pertiga hukuman yang dijatuhkan. Sementara, cuti bersyarat sekurang-kurangnya telah menjalani dua pertiga hukuman paling sedikit enam bulan.
“Kalau cuti bersyarat ini minimal satu tahun setengah tapi kalo bebas bersyarat di atas satu tahun setengah. Perkaranya hukum kedua Napi tersebut berupa pencurian kekerasan dua Narapidana, dan pada kasus Narkoba dua orang,penipuan satu orang dan pengeroyokan satu orang,” papar Mulyana.
Kalapas kelas IIA Metro itu mengatakan bahwa, prosesnya dimulai dari Warganya yang mengajukan permohonan sampai dari proses jaminan bahwa yang bersangkutan bebas bersyarat akan mentaati itu menjalani proses bimbingan Balai Pemasyarakatan sampai dengan masa bebas atau cuti bersyarat selesai.
Lebih lanjut Mulyana mengungkapkan, bahwa setelah menjalani masa pidana di Lapas. Warga binaan di nilai baik serta memenuhi persyaratan secara administratif seperti keputusan pengadilannya, surat jaminan dari keluarga, keterangan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan selama menjalani pembinaan di sini, telah berkelakuan baik Lapas Kelas II A Metro.
“Warga Binaan yang dibebaskan dengan cuti bersyarat dan bebas bersyarat tetap harus menjalani pembinaan serta pengawasan baik dari kejaksaan, dari Balai Pemasyarakatan sampai dengan bebas bersyarat atau cuti bersyarat di nyatakan selesai,” pungkasnya.
(Krisna).



