Lampung timur,-( Radar News.id)-Selaku kuasa hukum Laskar merah putih MACAB lampung timur Adi Surya, SH. angkat bicara Merespon stetmen Kepala (Badan Pertanahan Nasional) BPN lampung timur di Media suryaandalas.com.senin (23/5/2022) kamaren.
Di hubungi Melalui via telepon seluler, selasa (24/5/2022) Terlebih dahulu Beliau Mengapresiasi kenerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yang telah mendukung penuh program – program pemerintah.
Menyangkut ganti rugi bendungan marga tiga,
Beliau menuturkan Memang sudah seharusnya pihak pihak terkait membuka ruang dan transparan terkait dengan isu – isu ganti rugi bendungan marga tiga Lampung timur, Yang selama ini menjadi polemik.
Terkait dengan lahan ibu Lis maimunah yang terletak di desa Jadi Mulyo sekampung lampung timur,
Di duga ada unsur kesengajaan, yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara.
Laskar Merah Putih MACAB Lampung timur, secara resmi Sudah melaporkan ke Kejari Sukadana
Lanjut beliau Menurut nya dari pemberitaan badan pertanahan lampung – timur Bisa menjadi langkah awal Kejari Sukadana Melakukan pengembangan terhadap aduan dan laporan LMP.
Beliau menambahkan Menurutnya, Dalam laporan ke Kejari laskar merah putih tidak berbicara kelalaian di kasus ibu LIS MAIMUNAH tetapi menurut nya ada indikasi kesengajaan yang mengakibat kan kerugian terhadap keuangan negara yang tidak sedikit nilainya.
Laskar Merah Putih Lamtim konsisten melakukan sistim control Beliau menambahkan ini baru satu kasus yang ditemukan, Tidak menutup kemungkinan masih banyak kasus kasus lainnya,dengan masalah yang sama mengingat ganti rugi tersebut yang menggunakan uang negara yang tidak sedikit nilainya.tandas adi.
Perlu saya katakan, sebelum mereka mendapatkan ganti rugi, itukan sudah ada tim Survei baik itu dari BPN lamtim, Satgas (satuan Tugas), dan beberapa OPD, Apresial atau KJPP, dan ganti rugi ini melalui proses beberapa tahapan ganti rugi dampak bendungan marga tiga, jadi jika ini benar terjadi ini merupakan tabir korupsi berjamaah sudah mulai terungkap dengan sendiri nya atas Stetmen dari Pihak BPN yang berbunyi : kutipan dari suryaandalas.com.pada senin (23/5/2022) Kemaren.
Kuitipan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, Aan Rusmana mengatakan, panitia dan aparat penegak hukum telah melakukan kajian dan penyesuain data dengan kondisi real pada lahan milik, Lis Maimunah warga Desa Jadi Mulyo Kecamatan Sekampung Lampung Timur.
“Panitia akan bayar sesuai data, kelebihan anggaran akan dikembalikan pada Negara melalui Departemen Keuangan (Depkeu),” kata Aan yang juga ketua tim pengadaan tanah dalam pembebasan lahan terdampak bendung gerak Marga Tiga Tahun 2022, Senin (23/05/2022).
Aan didampingi Kasie Pengadaan dan Pengembangan Alandes mengakui dugaan adanya kejanggalan data, sehingga perlu dilakukan verifikasi ulang di Desa Jadi Mulyo Sekampung, yaitu pada lahan milik, Lis Maimunah, karenanya, sebagai Ketua Tim, Aan mempercayakan penuh kepada tim independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Ibu Lis Maimunah juga sudah menyampaikan, bahwa lahan miliknya (Ibu Lis) itu sudah tidak lagi sesuai dengan data terakhir. Saat ini Sedang dalam pendataan ulang. Karena memang itu belum dibayar hingga hari ini, maka, apabila ada indikasi kelebihan, tentu kita tak ingin resiko, dan uangnya dikembalikan ke rekening negara melalui Depkeu. Kami panitia berterima kasih kepada elemen masyarakat yang ikut bersama-sama memantau, mengawasi proses itu, karena tidak menutup kemungkinan, masih yang kasusnya seperti Ibu Lis itu,” tambah Aan.
Diketahui, elemen masyarakat laporkan dugaan manipulasi data dalam proses ganti rugi terdampak pada lahan dan tanam tumbuh dalam proyek raksasa pembangunan Bendungan gerak Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, pada Kejaksaan Negri. (FR).
Terpisah Amir Faisol ketua LMP Lamtim di ruang kerja selasa (24/5/2022), dirinya berharap dari pihak penegak hukum dapat menjadikan alat petunjuk terkait stetmen Kepala BPN lamtim di Media online Tersebut tersebut ini bukan kelalaian namun ada unsur kesengajaan.
Perlu di ketahui Terkait dugaan tanam tumbuh fiktip yang mendapatkan ganti rugi terdampak bendungan marga tiga masih ada yang lain hal yang serupa dengan milik Lis Maimunah, dan ini lagi akan di laporkan ke aparat penegak hukum atau kepada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). karna Ini merugikan uang negara yang tidak sedikit nilainya.
Lokasi yang mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh diduga fiktif dari bendungan Marga tiga, lokasinya di kecamatan Marga tiga ,Kecamatan Batanghari,sekampung dan Metro Kibang, ini lagi dalam proses pengumpulan data untuk berkas Laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) . Tutup Amir.
(Red).



