Mesuji , (radarnews.id)- Maraknya kasus gangguan ginjal akut atipikal di kalangan anak, Kementerian Kesehatan mengeluarkan instruksi agar sementara ini fasilitas kesehatan sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
“Kemenkes menginstruksikan untuk seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak memberikan dulu resep cair atau sirup. Dan belum ada instruksi untuk melakukan penarikan obat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan, kabupaten Mesuji, Yanuar Fitrian SKM. MM, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan menyebutkan obat sirup yang dilarang untuk anak antara lain Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Sehingga ia menganjurkan agar obat cair bisa diganti dengan bentuk lain.
“Anjurannya jangan cair dulu yang penting. Bentuk lain boleh, misal tablet yang digerus,” tuturnya.
Gejala awal gangguan ginjal akut ini sangat sederhana. Ia menjelaskan, gejala utamanya ada penurunan frekuensi dan volume urin. Kemudian bisa juga disertai demam, mual, diare, dan batuk.
Kalau sudah menemukan gejala penyakit ginjal akut, ia mengimbau untuk masyarakat yang ada, agar para orang tua langsung membawa anaknya ke faskes terdekat.
“Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Jangan sampai tunggu parah dulu baru dibawa ke IGD,” lanjutnya lagi.
Yanuar juga mengimbau agar masyarakat yang ada di Kabupaten Bumi Ragab Begawe Caram ini tidak perlu panik berlebihan menghadapi kasus ini.
“Lalu, sesuai anjuran, hentikan pemakaian obat-obatan berbentuk sirup. Kalau anak memiliki gejala-gejala tadi, segera akses layanan kesehatan terdekat,” imbuhnya.
(hdz/bima).



