Bangka,(radarnews.id)-Para penambang inkonvensional (Ti) Rajuk ilegal merambah di duga kawasan hutan lindung Pantai Romodong Kec.Belinyu Kab Bangka Empat mesin ponton yang terpampang di kawasan hutan itu semua ada 4 Unit mesin ponton, salah satu mesin mesin yang tidak beraktipitas dari Pantauan team media,Jumat sore pukul 17:00 wib,Jim’at (tgl (09/12/2022).
di Lokasi keterangan Warga(Da) yang sebagai petambang timah mengatakan kepada team media mereka sudah beberapa Minggu ini beraktipitas yang masih berlenggang bebas di kawasan hutan pantai, para penambang penambang adalah warga Romodong tetapi mereka terkadang tidak menentu mendapatkan hasil timah Ungkap si Da kepada team media.
Para penambang inkonvensional (TI) Rajuk ilegal mereka seperti nya tak takut dengan hukum diduga Aparat Penegak Hukum (APH) sengaja tutup mata Padahal para petambang bebas berkeliaran hingga sama saat ini.
Padahal para penambang tersebut sudah jelas ilegal merambah hutan kawasan larangan yang berlokasi di pantai romodong.kec Belinyu kab Bangka prop.bangka belitung.
(Irwan).



