Beranda Daerah Digugat Ke PTUN Pokja Dinas PUPR Lampung Timur, Oleh Kontraktor

Digugat Ke PTUN Pokja Dinas PUPR Lampung Timur, Oleh Kontraktor

1261
BERBAGI

Metro Lampung ,(Radarnews.id) –  Pokja Dua Lamtim 2022, Dinas (Pekerjaan Umum dan Penata Ruang) PUPR Pemerintah kabupaten Lampung Timur, digugat Kontraktor Ke (Pengadilan Tata Usaha Negara) PTUN, diduga telah terjadi Pelanggaran pada penyediaan barang dan jasa.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum CV Hanindhya, dari kantor Hukum Alif Suherly Masyono dan Rekan yang berkantor di kawasan Simpang Kampus, Metro Timur, kota Metro, hal itu diakui Arif Suherly Masyono pada Senin (26/12/2022), dikatakannya bahwa pada Tanggal 9 Desember 2022, Pihaknya menerima surat kuasa khusus dari saudara Ferdinan Sakti berkaitan dengan proses penetapan pemenang Pengadaan Barang dan Jasa.

Yang mana pekerjaannya adalah peningkatan ruas jalan Karya Basuki – Jembrana R.167, Tahun Anggaran 2022, jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3. (tiga) peserta, yaitu CV Putra Mandiri dan CV Hanindhya.

Suherly mengaku bahwa gugatan terhadap Pokja 2 di layangkan karena diduga telah terjadi pelanggar Pasal 51, Angka (4), Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 12, Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mana prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf a sampai dengan huruf h, dinyatakan oleh Pokja Pemilihan, maka harus dilakukan prakualifikasi ulang, tapi nyatanya tidak.

Bahkan dalam kualifikasi, dua perusahaan itu tidak di lakukan verifikasi kepada penerbit dokumen asli, terhadap personil K3, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor 24, Tahun 2014, dan terhadap personil (SKT), yang diterbitkan LPJK, termasuk keberadaan personil K3 dan personil (SKT) yang bersangkutan, apakah ini benar atau tidak.

“Kita minta sebelumnya agar berkas kedua Perusahaan di verifikasi terlebih dahulu, siapa tau ada yang tidak memenuhi syarat” pinta Suherly.

Tapi nyatanya dari Pihak Pokja pemilihan tadi tidak melakukan tender ulang, maka dalam hal ini CV Hanindhya meminta bantuan Hukum pada kantor Hukum Alif Suherly Masyono untuk mengajukan gugatan ke PTUN atau peradilan tata usaha Negara, Bandar Lampung, setelah mengajukan keberatan sanggah dan sanggah banding.

“Yang Kita sayangkan seolah olah Mereka ini (Pokja Pemilihan-red) tidak patuh Hukum atau aturan, seharusnya jika proses sanggah banding, maka semua kegiatan terkait proyek itu dihentikan sementara, bukan malah membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPBBJ) dan kontrak, sebesar Rp 1.035.219.128,78, Tanggal 25 Nopember 2022, dengan CV yang diklaim sebagai Pemenang”, ungkap Suherly.

Tapi sebelumnya Kita telah melewati dulu Sanggah, Tanggal 19 Nopember 2022, sudah dilayangkan, kemudian mendapat jawaban sanggah, Tanggal 22 Nopember 2022, lalu dilanjutkan sanggah banding, Tanggal 28 Nopember 2022 dengan jaminan sanggahan banding, Tanggal 25 Nopember 2022, kemudian jawaban dari sanggah banding, Tanggal 02 Desember 2022.

“Sebelum proses jadwal sidang hari ini, semua proses administrasinya telah Kita penuhi, seperti somasi, Tanggal 15 Desember 2022 dan lainnya” papar Alif Suherly Masyono, Pengacara.

Seharusnya ketika kita sanggah banding tersebut, seharusnya segala proses dihentikan dulu untuk sementara waktu, tapi ternyata tidak, bahkan membuat Surat Penghantar Pengajuan SPP-LS (Lam Sum), Tertanggal 05 Desember 2022, dengan lampirkan persyaratan, mencairkan uang muka 30 % (tiga puluh persen) sejumlah Rp. 310.565.738,63, (tiga ratus sepuluh juta lima ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah).

Terkait hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan yang tidak Kita rasakan, makanya Kami mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung hari ini, sidang awal, rupanya Pihak Tergugat tidak hadir, maka sidang ditunda.

“Tergugat hari ini tanggal (26/12/2022), Tergugat dalam hal ini Pokja  Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Pemerintah kabupaten Lampung Timur tidak hadir, maka PTUN Bandar Lampung menjadwalkan ulang sidang gugatan tersebut hingga tanggal 3 Januari 2023”.Pungkas Suherly.

(Krisna).