Beranda Daerah Pendampingan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) di Desa lokus Stunting Tahun 2022

Pendampingan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) di Desa lokus Stunting Tahun 2022

464
BERBAGI

Lampung Timur, (radarnews.id) – Dinas Kesehatan Kaabupaten Lampung Timur melakukan Pendampingan MMD di 25 desa lokus stunting Tahun 2022 yaitu Desa : 1)Negeri Katon, 2)Marga Mulya,3) Bukit Raya ,4)Bungkuk, 5)Sukadana selatan ,6)Pakuan aji,7)Putra aji dua, 8)sukadana jaya,9) Braja caka, 10) Negara batin 11) Sukorahayu ,12) Nyampir,13)Braja dewa, 14)Trisnomulyo, 15)tulung balak, 16,Kedaton dua 17)sukacari, 18)negara Ratu, 19)kota raman, 20) Rama Puja ,21) Sri Rejosari,22)Braja Dewa,23) Braja sakti, 24)Sumber rejo, 25)Labuhan Ratu Lima
Pendampingan dihadiri oleh : Kepala Desa , perangkat dan kader kader kesehatan, KUPTD Puskesmas beserta Perangkat dan Dinas Kesehatan sebagai pendamping ,Pendampingan ini bertujuan :Meningkatnya sumber daya promosi Kesehatan di wilayah kerja puskesmas Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pengembangan UKBM – UKBM di wilayah kerja puskesmas

Meningkatnya dukungan Kebijakan publik berwawasan kesehatan dan anggaran ditahun yg akan datang yang mendukung upaya kesehatan di desa dan wilayah kerja puskesmas.

Meningkatnya kinerja puskesmas sebagai pusat pemberdayaan masyarakat
Dilakukan proses SMD-MMD di 25 desa lokus Stunting tahun 2022 Dilakukan proses SMD –MMD di 31 desa diwilayah kerja Puskesmas
selanjutnya kadis Kesehatan dr.Satya Purna Nugraha sebagai Plt. Dinas kesehatan Kab Lampung Timur, Senin (26/12/2022) mengatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat kesehatan masyarakat ditetapkan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perseorangan (UKP) tingkat pertama dengan mengutamakan upaya promotiv preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya di wilayah kerjanya.

Hal ini sesuai dengan prinsip penyelenggaraan upaya kesehatan di puskesmas antara lain paradigma sehat serta mengutamakan kemandirian masyarakat dalam menyelenggarakan upaya kesehatan kewenangan puskesmas diantaranya adalah melaksanakan advokasi , KIE dan pemberdayaan masyarakat , menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan melalui kerjasama dengan sektor lain terkait, melaksanakan pembinaan teknis terhadap UKBM mengacu pada prinsip, fungsi serta tugas utama puskesmas, maka puskesmas mempunyai tanggung jawab untuk melakukan gerakan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan oleh karena itulah perlu dilakukan nya pendampingan musyawarah masyarakat Desa guna mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan melalui kerjasama dengan sektor lain terkait. Jelas dr.Satya Purna Nugraha.

(Red).