Beranda Bisnis LSM TOPAN-RI Tapanuli Utara Soroti Galian C Yang Tidak Mengantongi Izin di...

LSM TOPAN-RI Tapanuli Utara Soroti Galian C Yang Tidak Mengantongi Izin di Kecamatan Muara

1029
BERBAGI

Tapanuli Utara, (RADARNEWS.ID) -Penambangan galian C yang diduga illegal kembali marak di Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara, Prov. Sumatera Utara. Selain merusak lingkungan dan tanpa mengantongi izin operasional, aktivitas tersebut banyak merugikan warga. Apalagi akses jalan rusak akibat mobil pengangkut galian C tersebut.

Lebih ironisnya lagi terpantau salah satu tempat penambang galian C yang berada di Kecamatan Muara hanya berjarak 1 meter dari jalan raya, sehingga ditakutkan nantinya berakibat patal bagi lingkungan setempat.

Sayangnya, aktivitas melanggar hukum ini tidak mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan dinas terkait seolah dibiarkan begitu saja, sehingga pengusaha tidak jera kendati tidak mengantongi izin usaha.

Namun meski tidak berizin, penambangan dilakukan terang-terangan tanpa menghiraukan siapapun , terpantau truk pengangkut hasil penambangan lalu lalang di jalan raya. Tak hanya itu, penambangan ilegal tersebut juga menggunakan alat berat.

Salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media pada, Rabu (1/3/2023) mengatakan ,” didaerah ini ada tiga titik bang penambang galian C, bahkan warga sudah banyak yang resah karena melakukan aktivitas galian C ini, terangnya.

Dikatakannya, beberapa lokasi penambangan di daerah ini memang bukan lokasi tambang baru lagi, penambangan galian C yang tidak berizin tersebut mulai beroperasi tidak pernah tersentuh hukum,”tutur warga tersebut.

Hal yang sama juga dirasakan oleh salah satu pengendara yang ketika itu melewati area penambangan mengatakan,” kita sangat terganggu Pak dengan adanya penambangan ini, saat kita lewat debunya sangat menganggu dan juga rumah warga menjadi kotor,” ungkapnya.

Juga dikatakannya, “kita tidak bisa berbuat apa – apa Pak, dan juga mau melapor tidak tahu bagaimana caranya, informasi dari masyarkat yang punya penambang tersebut diduga orang – orang hebat bahkan kabarnya juga punya pensiunan anggota Polisi,” ujarnya.

Sementara menanggapi hal tersebut Ketua DPD LSM TOPAN-RI Ridwan Siringoringo, SH menyoroti kinerja dinas terkait dan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang seolah tutup mata.

” iya ini diduga ada kesan jika pemerintah daerah tutup mata dengan aktivitas merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga itu. Ada apa kok penambangan yang sudah beroperasi sekian lama dibiarkan saja padahal sudah jelas tidak mengantongi izin” cetus Ridwan Siringoringo.

Sambung Ridwan, dengan dibiarkan begitu saja tentu kita jadi bertanya – tanya ada apa kok bisa dibiarkan begitu saja. Saya berharap Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan melalui Dinas terkait agar memaksa pemilik tambang galian C illegal tersebut untuk berhenti melakukan aktifitas dan juga menyeret pemiliknya ke ranah hukum karena ini sudah banyak merugikan berbagai pihak,” pintanya.

“Dalam pasal 158 UU Minerba NO.4 tahun 2009 menyatakan,’ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK Sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat(3), pasal 48 pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat(1)atau ayat 5. penambangan minerba dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus milyard)“, tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perijinan dan penanaman modal Kabupaten Tapanuli Utara, Jonner Nababan saat di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya terkait izin galian C yang berlokasi di Kecamatan Muara, Jonner Nababan tidak menjawab.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara, Heber Tambunan melalui Kepala Bidang PPLH, Cardo Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait pengurusan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL, Cardo Simanjuntak enggan menjawab.

 

(RH).