Jawa Barat,(radarnews.id) – HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia yang dapat melemahkan kemampuan tubuh melawan infeksi dan penyakit. Jika tidak cepat tertangani akan berkembang menjadi AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome). Di Indonesia, HIV/ AIDS merupakan salah satu penyakit menular yang dapat mengakibatkan kematian ibu dan anak.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dalam tujuan pengendalian HIV/ AIDS memiliki moto yaitu 3 Zero 2030, yaitu; Zero New HIV Infection, Zero AIDS Related Death dan Zero Discrimination. Semua dijabarkan dalam target 90% pasien terdiagnosis, 90% pasien mendapatkan pengobatan dan 90% supresi virus. Orang yang berisiko terkena HIV/ AIDS diantaranya ibu hamil, penderita TBC, penderita IMS (Infeksi Menular Seksual), wanita penjaja seks, laki seks laki atau gay, transgender, penasun dan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Salah satu upaya pemerintah dalam menurunkan jumlah bayi yang terinfeksi HIV adalah melalui program triple eliminasi HIV, sifilis dan hepatitis B.
Pencegahan penularan HIV menurut Permenkes No 21 Tahun 2013 diantaranya pencegahan penularan melalui hubungan seksual, pencegahan penularan melalui hubungan non seksual (contohnya donor darah) dan pencegahan penularan dari ibu ke anak. Pedoman pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak diatur dalam Permenkes No 51 Tahun 2013.
Penularan HIV dari ibu ke anak dapat terjadi selama masa kehamilan, persalinan dan menyusui. Didapatkan data selama tahun 2021 terdapat 2,4 jt ibu hamil yang diperiksa HIV di Indonesia. Dari pemeriksaan tersebut didapatkan 4,4 ribu (0,18%) ibu hamil positif HIV. Dari 81 bayi <18 bulan yang di tes HIV dengn PCR DNA yang diambil selama periode tertentu di tahun yang sama ditemukan 8 bayi positif HIV. Angka ini masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya.
Sebagian besar infeksi HIV pada bayi disebabkan penularan dari ibu. Risiko penularan HIV dari ibu ke bayi mencapai 24–25%, namun risiko ini dapat diturunkan menjadi 1–2% dengan beberapa upaya yang dilakukan pada ibu hamil dengan HIV positif yaitu melalui layanan konseling dan tes HIV, pemberian obat antiretroviral, pemilihan persalinan yang aman, pemberian susu formula untuk bayi, dan Prevention of Mother-To-Child HIV Transmission (PMTCT) atau pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak (PPIA). Beberapa akibat yang terjadi pada bayi dengan ibu hamil infeksi HIV positif diantaranya dapat terjadi prematuritas, pertumbuhan janin terhambat (Intrauterine Growth Restriction), gangguan fungsi pencernaan serta gangguan sistem kekebalan tubuh bayi.
Dilain hal, berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.
Anak yang mengidap penyakit HIV/ AIDS memiliki hak anak pada umumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 4 yang berbunyi setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi. Pasal 13 yang berbunyi setiap anak dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekerasan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnnya.
Dari kedua hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa jika seorang wanita terkena infeksi HIV maka dapat dikatakan hilang pula hak-hak nya dalam bereproduksi. Wanita tersebut kehilangan hak nya dalam berhubungan baik seksual maupun non seksual, kehilangan hak nya untuk melanjutkan keturunan.
Jawa Barat , Senin 27 Maret 2023.
Penulis : (dr Arif Satria Prabowo).



