Jakarta,(radarnews.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Menetapkan Menkominfo Johnny G plate sebagai tersangka dugaan kasus korups BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020 – 2022.
Direktur penyidikan Jampidsud Kejagung, Kuntadi, menyatakan Johnny G plate telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa menjadi saksi, kini ia ditahan pihak Kejagung.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan, setelah jadi saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” Ujar Kuntadi, dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/05/2023).
Penahanan untuk 20 hari ke depan dirutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana sebelumnya menjelaskan Johnny diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS kominfo
Johnny diketahui pertama kali memenuhi panggilan kejagung pada 14 Februari 2023. Dengan penetapan tersangka ini, politisi Nasdem itupun langsung ditahan. Ia bakal ditempatkan dirumah tahanan rutan salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sebagai tersangka yakni AAl selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Ketut mengatakan Johnny plate diperiksa setelah adanya hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus BTP kominfo. Ketut mengatakan materi pemeriksaan plate terkait kerugian negara itu.
“Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP ini perlu diklatifikasi kendala kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun lebih,” pungkas Ketut mengakhiri.
(Fajar gea).



