Beranda Daerah Oknum Dokter Yang Bertugas Disalah Satu Puskesmas Di Taput Diduga Halangi Tugas...

Oknum Dokter Yang Bertugas Disalah Satu Puskesmas Di Taput Diduga Halangi Tugas Wartawan Saat Meliput

962
BERBAGI

Tapanuli Utara, (radarnews.id) – Perlakuan yang kurang baik terhadap tugas jurnalistik dari seorang Oknum Dokter yang diduga bekerja di salah satu Puskesmas di Tapanuli Utara kembali mencuat ke publik.

Hal itu diungkapkan oleh seorang Wartawan media Online Radar Hermansyah Pakpahan kepada media ini, dimana Oknum Dokter (dr) tersebut mencoba menutupi kamera handphone wartawan sembari mengucapkan kata-kata kurang beretika ketika sedang merekam peristiwa yang ada di Komplek Mesjid Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Penuturan Hermansyah Pakpahan Kepada media pada Selasa 23/5 2023) disela-sela dirinya melaporkan kejadian “menghalangi peliputan” tersebut ke SPKT Polres Taput, dirinya pada suatu peristiwa keributan terjadi berada di tempat kejadian, sebagai jurnalis dianya berniat mengambil visual video untuk mengambil bukti bahwa telah terjadi keributan di Komplek Mesjid, adapun perekaman tersebut saya lakukan itu sebagai Barang Bukti (BB), kata Herman. Terlihat oleh Hermansyah di TKP ada Oknum Dokter, beberapa Oknum TNI, Lurah dan juga Masyarakat Komplek Mesjid.

Pada senin 22 Mei 2023 sekitar tepat pukul 00.47 Wib, ada keributan yang menimbulkan orang berkumpul diduga bentrok antara Oknum TNI dan warga sipil, Herman tak menjelaskan secara rinci kepada media ini apa sebab orang banyak berkumpul, dikarenakan dianya sibuk koordinasi dengan pihak Reserse Polres Taput terkait ingin melaporkan Oknum Dokter yang diduga menghalangi tugas liputannya pada malam kejadian tersebut.

Dikatakan Herman, Kejadian Penghalangan Tugas jurnalistik tersebut dia alami saat melakukan perekaman, dalam penuturannya Oknum Dokter tersebut mencoba menutupi kamera handphone saya “Itu, kamera handphone saya ditutupi dengan tangannya, dan mengatakan ” Boasa mangarekam-rekam lae (mengapa merekam-rekam abang red.), dan saya menjawab, Saya Wartawan Lae, kataku lanjut dianya berkata ” jadi kalau wartawan boasa mangarekam-rekam, aha hubunganna” tutur Herman menirukan Oknum Dokter tersebut.(Kenapa merekam-rekam, jadi kalau wartawan apa hubungannya,red).

Atas kejadian tersebut, Herman bersama rekannya akan melaporkan Oknum Dokter (dr) tersebut ke Polres Taput, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan agar tidak terulang lagi di masa mendatang yang mencoba – coba menghalangi tugas mulia sebagai Wartawan saat melakukan liputan.

Ketua DPC SPRI Kabupaten Tapanuli Utara, Lamhot Silaban mengaku khawatir dengan kejadian ini, dia meminta kepada Polres Taput agar segera memproses kejadian tersebut dan menangkap pelaku, dimana tugas Pers dilindungi UU, di pasal 18 ayat 1 UU 40 Tentang Pers dinyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, Pungkas Lamhot.

(Reno).