Beranda Daerah Panitia PPDB SMAN1 Bagan Sinembah Diduga Tidak Transparan, Orang Tua Peserta Didik...

Panitia PPDB SMAN1 Bagan Sinembah Diduga Tidak Transparan, Orang Tua Peserta Didik Baru Yang Lakukan Pendaftaran Kecewa

1189
BERBAGI

Riau Rohil,(Radarnews.id)- Panitia Penerimaan murid Baru tahun 2023 diduga tidak transparan, kepada peserta didik yang hendak mendaftar di SMA tersebut. Hal ini diketahui setelah salah seorang dari orang tua murid, yang ingin mendaftarkan anaknya disekolah tersebut. Hal ini disampaikanya keoada wak media dengan rasa kesalnya Pada, 27/5/2023. Terkait pendaftaran anaknya yang tidak diterima oleh panitia PPDB mendaftar di SMAN 1 Bagan Sinembah, dengan alasan KK Orang tua diluar Rokan Hilir( Labuhan Batu).

Lebih lanjut dijelaskan oleh Nelson Ginting, awalnya anaknya yang baru menyelesaikan Ujian di SMPN 1, mendapat kesempatan untuk masuk ke SMAN 1 dari jalur Prestasi. Kemudian salah seorang guru dari SMPN 1 Ralex menyarankan, agar segera datang dan mendaftar Ke SMAN 1 dengan membawa KK orang tua dan Akte lahir, agar bisa didaftarkan melalui jalur prestasi. Namun ketika didaftarkan oleh perwakilan guru dari SMPN 1 ditolak dengan alasan KK tidak Aktif atau KK tidak Asli.

Setelah dilakukan perbaikan oleh Nelson Ginting orang tua sianak kedisdukcapil Rantau prapat, kemudian orang tua Johanes Excekent ginting kembali menemui Ralex guru SMPN 1, agar didaftarkan kembali ke SMAN melalui jalur prestasi. Namun ketika dilakukan pendaftaran Pra ke SMAN ternyata ditolak dengan alasan KK diluar Rokan Hilir. Inilah yang menjadi penyebab orang tua Johanes merasa kesal dan kecewa. Sebab pada Sistem Pra Pendaftaran Peserta Didik Baru di SMAN 1, anaknya tidak dapat diterima dalam sistem sementara termasuk salah seorang siswa berprestasi di SMPN 1.

Ketika hal ini dikomfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Bagan Sinembah Ahmad Sofyan pada Jumat, 2/6/2023 mengatakan, Sedang menjalani masa cuti, karena melaksanakan ibadah Haji ke tanah Suci. Untuk itu ia menyarankan agar komfirmasi langsung dengan ketua PPDB Neni Setiawati.

Dikomfirmasi kepada Neni melalui pesan chat di Whatsaap menjelaskan kepada awak media, bahwa aturannya sudah berubah untuk tahun ini, kalau tahun lalu sekolah SMA negeri yang diundang dari jalur prestasi, kita ambil hampir 90an orang siswa dan bisa untuk tiga lokal. Namun untuk tahun ini yang diambil hanya satu lokal untuk 32 siswa. Makanya yang terlanjur kami masukkan siswa berprestasi kami pecah kembali. Siswa undangan prestasi kalau dekat rumahnya kami masukkan di jalur zonasi, kalau ada KIP, PKH dan KKS kami masukkan di jalur afirmasi, sisanya baru bersaing berdasarkan nilai rata rata.

Terkait hal itu awak media coba komfirmasi terkait tidak diterimanya Johanes Excelent Ginting mendaftar dari jalur prestasi, sementara termasuk dalam daftar siswa berprestasi yang diajukan oleh sekolah SMP asal…apakah dengan alasan KK orang tua menjadi mutlak untuk menolak siswa berprestasi masuk SMAN…? Karena menurut guru kesiswaan SMPN 1 Bagan Sinembah Ralex, yang ikut saat Pra pendaftaran di SMAN 1 ketika dikomfirmasi mengatakan, “Oh, itu mengenai Kartu Keluarga orang tuanya dari Rantau Prapat, jadi ketika dipilih sekolah di sistem tidak muncul”, jawab Ralex.

Hal ini kemudian ditanyakan kembali oleh awak media kepada Neni selaku ketua PPDB, Lalu dijawab melalui pesan chat di whatsaap, “Selaku ketua PPDB SMAN 1 Kalau kami ngak menolak, sistemnya yang menolak”.

Lalu ditanyakan kembali oleh awak media, terkait sistem penerimaan yang dibuat dan dikerjakan oleh manusia, Apakah bersifat Mutlak …? Sementara didalam UUD 1945 Bab Xlll pasal 33 ayat 1-5, Lebih rinci sudah menjelaskan dan mengatur tentang sistem pendidikan di Indonesia. “Berarti Panitia PPDB SMAN 1 menentang itu..?” tanya awak media lagi.

Yang kemudian dijawab oleh Neni, Kalau mau lebih jelas bagaimana sistem PPDB dengan aturan yang baru, datang aja kesekolah hari Senin biar ketemu langsung dengan Tata Usaha, yang kemarin ikut pelatihan sistem penerimaan siswa baru tahun 2023 di Provinsi, jawabnya kepada awak Media.

Untuk itu melalui pemberitaan ini, Awak media berharap kiranya Dinas P & K Melalui Kementrian Pendidikan RI, dapat mengkaji ulang sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), yang diduga sarat dengan rekayasa dan tidak mencerminkan kebebasan untuk memilih pendidikan yang layak, sesuai dengan bunyi UUD1945 pasal 31.

(Timbul siahaan).