Beranda Daerah Oknum ASN Dipolisikan, Diduga lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 45 Juta

Oknum ASN Dipolisikan, Diduga lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 45 Juta

644
BERBAGI

Gunungsitoli,(radarnews.id)-Penipuan dan Penggelapan uang yang dilakukan oleh AM janjikan paket proyek Dinas PUPR Dinas Provinsi Sumatera Utara dengan korban rekanan SS dipolisikan di Polres Nias Sumatera Utara.

Sesuai laporan polisi nomor : LP/99/III/2023/NS, tanggal 08 Maret 2023 An. pelapor Sabar Sidauruk, SH Als Sabar.

“Terlapor AM ini pertama kali mengambil uang kepada korban SS pada tanggal 26/03/2022 sebesar Rp 30 Juta dan kedua pada tanggal 1/04/2022 sebesar Rp 15 Juta dengan alasan untuk memperlancar administrasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dauruk mengatakan kepada awak media sangat kecewa dan dirugikan dengan perbuatan oknum ASN AM mantan dari dinas PUPR PPK 36 kabupaten Nias Selatan.

“Dauruk berharap kepada polres nias semoga secepatnya di proses laporannya secara hukum yang berlaku di NKRI oleh oknum ASN yang menipu dirinya,” harapnya.

Dengan laporan di Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) polres nias semoga terlapor AM segera di tangkap supaya tidak ada korban berikutnya.

“Diduga masih ada mafia ASN PUPR Dinas Provinsi Sumatera Utara yang suka menipu dan menggelapkan uang rekanan dengan modus menjanjikan paket proyek,” tutupnya.

(Fajar gea).