Beranda Daerah Waw.!!Diduga Ada Pelewengan Pupuk Subsidi Oleh Orang Warga Sidorejo NN

Waw.!!Diduga Ada Pelewengan Pupuk Subsidi Oleh Orang Warga Sidorejo NN

1305
BERBAGI

LAMPUNG TIMURĀ  // RADARNEWS.ID

Saat Tim media menemukan WY warga Desa Bauh Gunung Sari kecamatan Sekampung Udik diduga sedang menimbun Pupuk Subsidi 20 karung Pupuk Urea dan Phonska 6karung didalam gudang depan rumahnya,Sabtu (14/06/2025)

Saat di konfirmasi WY mengatakan bahwa dia mendapatkan pupuk dari salah satu warga Desa Sidorejo berinisial NN,
Sedangkan jelas WY warga Bauh Gunung Sari bukan warga Desa Sidorejo,
“Saya mendapatkan pupuk ini beli mas sama NN Sidorejo mas,sekali beli 20karung Urea dan Phonska juga mas,untuk saya munpuk kebun saya”ucap WY warga Bauh Gunung Sari

Saat di telusuri rumah NN tidak terlihat ciri-ciri pengecer Pupuk Pupuk,pasalnya krateria pengecer Pupuk minimal mempunyai Kios Pupuk,NN tidak ada di rumah,

Pupuk subsidi di Indonesia memiliki aturan yang ketat terkait dengan penjualan dan penggunaannya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pupuk subsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) [1][3].

*Larangan Penjualan Pupuk Subsidi di Luar RDKK*

Penjualan pupuk subsidi di luar RDKK dilarang karena [1][3]:
– *Menyalahi aturan*: Penjualan pupuk subsidi di luar RDKK menyalahi aturan yang berlaku dan dapat menyebabkan penyalahgunaan pupuk subsidi.
– *Merugikan petani*: Penjualan pupuk subsidi di luar RDKK dapat merugikan petani yang berhak menerima pupuk subsidi karena pupuk subsidi tidak sampai kepada mereka.
– *Mengganggu ketersediaan pupuk*: Penjualan pupuk subsidi di luar RDKK dapat mengganggu ketersediaan pupuk subsidi di pasar dan menyebabkan kelangkaan pupuk subsidi.

*Sanksi bagi Pelaku Penjualan Pupuk Subsidi di Luar RDKK*

Pelaku penjualan pupuk subsidi di luar RDKK dapat dikenakan sanksi, termasuk [1]:
– *Sanksi administratif: Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan subsidi.
– *Sanksi pidana*: Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara atau denda.

Dengan demikian, penjualan pupuk subsidi di luar RDKK tidak diperbolehkan dan dapat menyebabkan sanksi yang berat.

 

Pewarta: (Dicky satria).