Beranda Daerah Viral !! Dugaan Oknum Jaksa Metro Terlibat Polemik RJ Kasus Debt Collector

Viral !! Dugaan Oknum Jaksa Metro Terlibat Polemik RJ Kasus Debt Collector

150
BERBAGI

METRO – RADARNEWS.ID

Dugaan adanya oknum jaksa di Kota Metro yang disebut terlibat dalam proses Restorative Justice (RJ) pada perkara debt collector berinisial AU alias Ari Ubenz menjadi sorotan publik. Proses perdamaian yang berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Metro itu kini memunculkan perhatian terkait transparansi dan independensi penegakan hukum.

Sejumlah pihak menilai bahwa apabila benar terdapat keterlibatan aparat yang mengarah pada pengondisian atau intervensi terhadap korban dalam proses perdamaian, maka hal tersebut dapat berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan semula. Mekanisme ini dapat diterapkan di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, dengan syarat utama adanya kesepakatan sukarela antara korban dan pelaku tanpa tekanan pihak manapun.

Di tingkat kejaksaan, mekanisme ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perdamaian harus dilakukan secara sukarela, disertai pemulihan kerugian korban, serta tidak boleh ada unsur paksaan, intimidasi, atau penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, dalam praktik di pengadilan, prinsip keadilan restoratif juga dikenal dalam pendekatan peradilan modern yang tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta asas peradilan yang jujur, adil, dan transparan.

Berdasarkan pantauan awak media di Pengadilan Negeri Metro, sidang perkara yang menjerat AU pada Kamis (4/6/2026) diwarnai sejumlah dinamika. Salah satunya terkait tidak hadirnya kuasa hukum korban dalam agenda persidangan yang membahas perkembangan upaya perdamaian antara korban dan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, korban sempat dimintai keterangan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum terkait kronologi kejadian. Pada akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim mengingatkan agar para pihak bersikap kooperatif dan konsisten terhadap setiap pernyataan maupun kesepakatan yang telah dibuat.

Terdakwa AU juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban. Dalam forum tersebut disampaikan terdakwa sudah memberikan penggantian kerugian sebesar Rp80 juta sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum M. Habi saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa antara korban dan terdakwa telah terjadi perdamaian sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

“Kita sama-sama mendengar di dalam persidangan bahwa sudah ada perdamaian dan terdakwa juga telah meminta maaf kepada korban,” pungkasnya.

Namun ketika dimintai keterangan lebih lanjut terkait mekanisme dan dasar proses perdamaian tersebut, pihak JPU belum memberikan penjelasan rinci. Awak media yang menunggu di ruang humas Kejaksaan Negeri Metro selama sekitar satu jam juga belum mendapatkan konfirmasi lanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan tambahan atas sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, Yudhistira, Koordinator MATTA Institute Kota Metro, ketika dimintai pendapatnya terkait masalah ini mengatakan bahwa setiap proses hukum yang menggunakan mekanisme Restorative Justice harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi.

“Ia menegaskan, bahwa pentingnya memastikan tidak adanya tekanan maupun intervensi dalam bentuk apa pun terhadap korban, serta perlunya pengawasan ketat dari institusi penegak hukum agar proses tersebut tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana dengan nilai kerugian korban yang cukup besar. Sejumlah kalangan berharap proses hukum tetap berjalan secara transparan, profesional, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Kronologi perkara ini bermula pada Agustus 2024, ketika seorang petani berinisial I berupaya melakukan over kredit kendaraan Toyota Kijang Innova tahun 2017. Korban menyerahkan kendaraan beserta dokumen kepada pihak yang menjanjikan pengurusan proses tersebut, namun proses itu tidak terealisasi dan kendaraan tidak kembali kepada korban. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp298 juta.

Berkas perkara atas nama tersangka AU kemudian dilimpahkan dari Polres Metro ke Kejaksaan Negeri Metro untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam perkembangannya, muncul polemik terkait upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice yang menjadi perhatian publik.

Hingga saat ini proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)