Beranda Hukum & Kriminal Kata Arif,..Hasil Seleksi Panwascam Bermasalah, Bawaslu Lamtim Bisa Dilaporkan ke DKPP.

Kata Arif,..Hasil Seleksi Panwascam Bermasalah, Bawaslu Lamtim Bisa Dilaporkan ke DKPP.

993
BERBAGI

Lampung Timur, (Radar News) –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Ini terkait dengan dugaan adanya pelanggaran pada saat proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) beberapa waktu yang lalu.

Pelapornya adalah bisa dari beberapa atau salah seorang peserta seleksi Panwascam di Lampung Timur. Selain ke DKPP RI, laporan juga ditembuskan ke Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Lampung. “bila Ada dugaan pelanggaran kode etik, dengan dugaan Bawaslu Lampung Timur melakukan kelalaian dan tidak cermat pada saat seleksi Panwascam yang berujung kepada pelanggaran sumpah/janji jabatan,” tegas Arip Setiawan saat ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (19/12/2019).

Menurut Arip yang juga mantan seorang Penyelenggara Pemilu ini mengatakan Dalam laporannya Pelapor harus menyampaikan beberapa indikator kelalaian dan ketidakcermatan Bawaslu Lampung Timur ini, Diantaranya misal banyak ditemukan anggota Panwascam di Lampung Timur yang double job/rangkap jabatan, ada anggota Panwascam yang mempunyai hubungan ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu serta adanya persyaratan administrasi anggota Panwascam yang dilengkapi setelah pelantikan, bahkan saat Pleno sudah ditetapkan namanya tapi saat pengumuman berobah namanya seperti kejadian di Kecamatan sukadana dan Batang hari Nuban yang nilainya bagus malah disingkirkan karena adanya kepentingan Misalnya. Jangan lupa Laporan juga harus disertai beberapa bukti.

Masih menurut Arip bahwa laporannya itu tidak sama sekali bermaksud untuk menjatuhkan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur maupun Panwascam. Namun bertujuan untuk menguji penerapan UU Pilkada tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 117 ayat 1 huruf h,huruf m dan huruff o. Dengan dugaan laporan pelanggaran Pasal 135 ayat 2 huruf b tentang melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik.“Pasal 117 ayat 1 huruf h itu syarat Penyelenggaran Pemilu mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Huruf m itu itu tentang penyelenggara pemilu bersedia bekerja penuh waktuyang dibuktikan dengan surat pernyataan. Sedangkan huruf o itu menyatakan bahwa penyelenggaran Pemilu itu tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” jelas Arip, Namun pada kenyataannya, hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung Timur ini banyak meluluskan anggota Panwascam yang di duga merupakan pesanan dari yang punya kepentingan tertentu, tidak berdasarkan kemampuan tapi berdasarkan adanya dugaan unsur kedekatan, oleh karena itu artinya ada dugaan ketidak konsistenan oleh Bawaslu Lampung timur ini,” imbuh Arip. Tidak ada masalah bagi peserta apabila merasa dirugikan melapor ke DKPP Apapun keputusan DKPP RI, apakah menerima dan memproses laporannya, yang terpenting, ada sebuah kejelasan atas penafsiran pasal-demi pasal tentang persyaratan penyelenggara Pemilu.“Jangan sampai ada salah persepsi. Yang penting tidak melaporkan individu yang ada di Panwascam atau Bawaslu Kabupaten Lampung timur Tapi ini secara lembaga. Yang terpenting ada sebuah kejelasan, ke depannya keputusan DKPP RI nanti kan bisa jadi rujukan atau sejenis yurisprudensi bagi ke depannya,” pungkas Arip.(red).