Beranda Hukum & Kriminal Tertangkapnya Sopri Kepala Dinas PUPR Mesuji, Satresnarkoba Polres Mesuji Harus Usut Keterlibatan...

Tertangkapnya Sopri Kepala Dinas PUPR Mesuji, Satresnarkoba Polres Mesuji Harus Usut Keterlibatan Kadisnya.

575
BERBAGI

MESUJI, (Radar News) –Dilansir dari media Kompasindo 23 Desember 2019 Jajaran Polres di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Kapolres AKBP. Alim, SH., S.I.K melalui Kasatresnarkoba AKP. Ghandi telah berhasil mengamankan sopir Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji ASN pada hari Rabu, 27 Nopember 2019.

AKP. Ghandi menyampaikan bahwa DE (31) saat di amankan kedapatan membawa narkotika jenis Shabu yang dibeli dari seseorang yang beralamat di Kecamatan Mesuji. Anggota kami melakukan penangkapan pada Hari Rabu malam sekitar pukul 20.00 Wib.

Budi R Ketua DPC LSM Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Mesuji mendesak Polres Mesuji mendalami kasus yang menjerat Supir Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji DE (31) dan mengungkap apakah ada keterlibatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, saat di konfirmasi Kepala Dinas PUPR selalu Dinas Luar.

Ketika di tangkap DE (31) yang berstatus Supir Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji menggunakan Mobil Merek Kijang jenis Innova 2.4 G M/T warna hitam bernopol BE 1926 YN yang di ketahui Kendaraan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

“Bagaimana mungkin DE (31) dapat menggunakan kendaraan Dinas bukan di jam Kerja, kalau tidak ada yang memerintah. Hal tersebutlah yang menguatkan kecurigaan bahwa adanya keterlibatan Kepala Dinas PUPR.” Ungkapnya saat ditemui dikantornya, Sabtu, 19/12/2019.

Saya mendesak kepada Polres Mesuji untuk mendalami dan mengungkap kasus ini apakah ada keterlibatan Kepala Dinas atau tidak, karena hasil Investigasi kami DE (31) tergolong orang baik dan tidak pernah memakai barang terlarang seperti narkotika jenis Shabu selama di kediamannya.

Tetapi setelah Honorer di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji menjadi Sopir Kadis PUPR selama 6 Bulan, dan selain itu DE (31) memang tetangga dekat dengan Kadis PUPR di Jalan Pulau Tidore No. 03 Kelurahan Jagabaya I, Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung.

DE (31) mengatakan “saya memakai barang terlarang seperti narkotika jenis Shabu semenjak Kerja Honorer di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji menjadi Sopir Kadis PUPR Kabupaten Mesuji.”

Kapolres Alim mengatakan ” Untuk kendaraan Barang bukti (BB) Kijang jenis Innova 2.4 G M/T warna hitam bernopol BE 1926 YN memang telah di pinjam pakai oleh Dinas PUPR Kabupaten Mesuji karena kendaraan Dinas untuk kesibukan Dinas. Akan tetapi waktu di sidangkan BB tersebut kami tarik kembali untuk sebagai Barang bukti pelaku.(L/Rachmad).