Beranda Lampung Timur Mutasi dan Rotasi ASN Jelang Pilkada,Petahana Bisa Dibatalkan Pencalonannya.

Mutasi dan Rotasi ASN Jelang Pilkada,Petahana Bisa Dibatalkan Pencalonannya.

678
BERBAGI

Lampung Timur (Radarnews.id) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Lampung Timur telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah agar Petahana yang akan berkompetisi kembali di pilkada 2020 tidak melakukan  Rotasi ataupun  mutasi ASN terhitung 6 bulan sebelum penetapan.

Hal itu di sampaikan oleh Uslih ketua Bawaslu melalui WhatsApp pribadinya kepada Media ini.(02/01/20).

“Iya betul,  kami sudah mengirimkan surat pencegahan pelanggaran terkait hal tersebut yang Kami kirim ke Pemda Lamtim pada tanggal 31 Desember 2019” ujar Uslih via WA.

Lebih lanjut Uslih juga menyampaikan hal tersebut berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor : SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019, yang ditujukan ke  Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melakukan Pilkada serentak 2020 mendatang.

Larangan untuk melakukan mutasi atau rotasi ASN menjelang Pilkada itu juga tertuang dalam UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Selanjutnya apabila ada pelanggaran-pelanggaran terhadap poin di atas  maka sangsinya petahana  dapat di batalkan pencalonannya oleh KPU berdasarkan pasal 71 ayat 5″pungkasnya.(KMS).