Aceh Timur, (Radarnews.Id) -Dalam memperingati Hari Bhakti Kementrian Agama Ke – 74 Aceh Timur, jajaran Kementrian Agama kabupaten Aceh Timur juga memberikan santunan bagi puluhan anak yatim dari berbagi sekolah madrasah yang ada di Aceh Timur sekaligus juga menyerahkan Piagam Penghargaan Bupati Aceh Timur kepada guru Madrasah teladan terbaik dari berbagai tingkatan yang berada dalam jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.
upacar peringatan hari Bhakti kementerian agama tahun ini di ikuti oleh Seluruh jajaran Kementrian Agama yang berada di Kabupaten Aceh Timur termasuk para pelajar yang berasal dari berbagai tingkatan baik MIN, MTSN dan MAN unsur Forkompinda, para Kepala SKPD, para kepala Madrasah Se Aceh Timur memperingati Hari Bhakti Kementrian Agama Ke – 74 di Aceh Timur berjalan khidmat dan lancar. Jum’at, 3 Jan 2020
Kementerian Agama dibentuk pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama pertama Haji Mohammad Rasjidi. Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi fisik bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan. Sebagai bagian dari perangkat bernegara dan berpemerintahan, Kementerian Agama hadir dalam rangka pelaksanaan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, pasal 29, menegaskan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna sebagai berikut: Pertama, dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua, negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama. 3 Dalam negara Pancasila, siapa pun dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda. Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi negara.
Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling mengokohkan untuk kebahagiaan hidup manusia. Sejarah dunia sampai abad kedua puluh hanya mengenal dua teori menyangkut hubungan agama dan negara, yaitu “teori integrasi”, penyatuan agama dengan negara, dan “teori sekularisasi”, pemisahan agama dengan negara. Para founding fathers negara kita dengan bimbingan Allah Yang Maha Kuasa mengenalkan teori alternatif, yaitu “teori akomodasi” menyangkut hubungan agama dan negara yang belum dikenal saat itu di negara mana pun.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Agama Republik Indonesiadalam amanatnya ketika memperingati Hari Amal Bhakti Ke-74 kementrian Agama yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan. H. Usman A. Rachman, SH, SP, MM ketika berlangsung upacara memperingati Hari Amal Bhakti Ke-74 kementrian Agama yang dipusatkan di lapangan upacara Pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur pada Jum’at, 3 januari 2020.
Lebih lanjut ia mengatakan Sejalan dengan tema Hari Amal Bakti Kementerian Agama Tahun 2020 ialah, “Umat Rukun, Indonesia Maju”, saya mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama di Pusat dan di Daerah, agar menjadi agen perubahan dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama di Tanah Air. Kerukunan antar umat beragama merupakan modal kita bersama untuk membangun negara dan menjaga integrasi nasional. Kementerian Agama hadir untuk melindungi kepentingan agama dan semua pemeluk agama. 5 Untuk itu, seluruh jajaran Kementerian Agama harus bisa mengawal dan mengembangkan peran strategis Kementerian Agama secara kontekstual di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan memperingati Hari Amal Bakti Ke-74 Kementerian Agama, secara khusus mengajak jajaran Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk memperhatikan 6 (enam) hal sebagai berikut: 1. Pahami sejarah Kementerian Agama serta regulasi, tugas dan fungsi kementerian ini dalam konteks relasi agama dan negara; 2. Jaga idealisme, kejujuran, integritas dan budaya kerja Kementerian Agama di tengah arus kehidupan yang serba materialistis, selaraskan antara kata dengan perbuatan, sesuaikan tindakan dengan sumpah jabatan; 3. Tanamkan selalu bahwa bekerja adalah ibadah dan melayani masyarakat adalah sebuah kemuliaan; 4. Perkuat ekosistem pembangunan bidang agama antar sektor dan antar pemangku kepentingan, baik sesama institusi pemerintah, tokoh agama, 7 organisasi keagamaan dan segenap elemen masyarakat; 5. Rangkul semua golongan dan potensi umat dalam semangat kebersamaan, kerukunan, persatuan dan moderasi beragama sejalan dengan falsafah Pancasila yang mempersatukan anak bangsa walau berbeda ras, etnik, keyakinan agama dan golongan. 6. Implementasikan Visi dan Misi Pemerintah ke dalam program kerja Kementerian Agama di semua unit kerja pusat, daerah dan Perguruan Tinggi Keagamaan(M.Alimin).