Aceh Timur (RadarNews id) Pengerjaan Paket proyek rekonstruksi pengaspalan jalan di Gampong Birem Rayeuk kab Aceh Timur dibangun dengan sumber dana otsus, anggaran APBD 2019 yang di menangkan oleh CV.Dwi Karya Tabina,No kontrak. 29/BM/Otsus/PUPR/VII/2019. Senilai Rp 2.437.211.000. mulai kontrak 04 Juni 2019 hingga berakhir pada tanggal 05 Desember 2019, Sudah di perbaiki.
Sebelumnya di kabarkan lewat pemberitaan Media, yang berjudul .”Ternyata,Proyek Jalan Aspal di Gampong Birem Rayeuk Diduga Tidak Berkualitas.
Untuk mengetahui faktor penyebab kerusakan jalan aspal di Gampong Birem Rayeuk dan Apa jenis Material yang digunakan sudah pernah dibawa ke laboratorium, Namun Sayangnya, upaya Media ini untuk konfirmasi dengan Pengawas pelaksana teknis kegiatan (PPTK) PUPR Kabupaten Aceh Timur. Zul, Sabtu (04/1/2020), tidak dapat dikonfirmasi karena nomor hp 0823-6108-XXXX miliknya telah memblokir semua panggilan
“Menanggapi hal tersebut tak lama kemudian setelah berita yang di tayang oleh media ini, Pengawas pelaksana teknis kegiatan (PPTK) PUPR Kabupaten Aceh Timur. Bang Zul,terkait hasil kualitas pekerjaan pengaspalan jalan di Gampong Birem Rayeuk diduga asal jadi di akui olehnya,pada satu titik lokasi di ruas 3 lainya telah menyampaikan Kepada rekanan untuk memperbaiki titik kerusakan tersebut.
Zul Juga menjelaskan kronologis jalan seperti itu di sebabkan karena badan jalan di titik tersebut tidak cukup sehingga aspal nya tidak sempurna ketika pekerjaan tersebut di lakukan hanya satu titik lagi yang belum sempurna dikerjakan.
kemudian lanjut, Bang Zul selaku PPTK, bahwa jalan tersebut masih dalam pemeliharaan, maka setiap kerusakan jalan tersebut pihak nya telah menekan rekanan untuk segara di perbaiki. sedangkan lainnya telah dilakukan perbaikan dimana saja titik lokasi kerusakan pengaspalan jalan Gampong Birem rayeuk.” ujarnya.(M.Alimin).