Beranda Daerah Tertembak Senjata Api Rakitan (Gobok) Warga Sungai Kambuik Terkapar, “Tersangka Diamankan Polisi

Tertembak Senjata Api Rakitan (Gobok) Warga Sungai Kambuik Terkapar, “Tersangka Diamankan Polisi

6254
BERBAGI

DHARMASRAYA, (Radar News) -Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, mengamankan satu orang tersangka Agus S (39) pada Jumat (10/1) yang diduga melakukan tindak pidana penembakan warga dengan menggunakan senjata api rakitan jenis gobok saat berburu babi, pada Rabu (8/1) Sekira Pukul 17.00 wib. Namun naas yang tertembak malah warga.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi, Kanit Reskrim Ipda Welly Wahyudi kepada awak media pada Jumat (10/1) diruang kerjanya, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Agus Suwarno (39) Suku Jawa, warga yang berdomisili di Jorong Sungai Kambut, Nagari Sungai
Kambut, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, diduga telah melakukan tindak pidana penembakan salah sasaran kepada salah satu warga Nagari Sungai Dareh.

“Korban bernama Perlu (33) mengalami luka tembak yang disebabkan oleh senjata api rakitan jenis Gobok yang terjadi pada hari Rabu (8/1), sekira pukul 17.00 wib, dengan TKP di Kebun Kelapa Sawit Kelompok 6 Jorong Kulim  Basisiak Kenagarian Sungai Kambuik Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,” Ujar Kapolsek Iptu Syafrinaldi didampingi Kanit ReskrimPulau Punjung, Ipda Welly Wahyudi dan Kanit Intel Polsek Pulau Punjung, Aipda Agi Gunamart di Mapolsek setempat pada Jumat (10/1)

Kapolsek menyebutkan bahwa, korban Perlu (33) merupakan warga Nias, Warga Lintas Jaya RT 04 Ds. Dwi Karya Bakti Pelepat, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, yang berdomisili di Jorong Ranah, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

“Saat ini korban telah mendapatkan perawatan i tensif di RSUD Sungai Dareh karena menderita luka tembak pada bagian pipi sebelah kanan yang menembus ke rahang dan bahu sebelah kanan,” Jelas Kapolsek.

Katanya, kejadian yang terjadi pada Rabu (8/1) Sekira Pukul 16.00 Wib, tersangka Agus berangkat ke hutan dengan maksud berburu Babi di Jorong Kulim Basisik Nagari Sungai Kambut, dengan menggunakan Senjata Api Rakitan Jenis Gobok. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 17.00 Wib, tersangka Agus dari jarak lokasi kurang lebih 50 meter melihat 1 ekor binatang jenis Beruang dengan warna Hitam Merah.

Kemudian, setelah melakukan pengintaian tersangka Agus melakukan  penembakan ke arah sasaran. Namun, beberapa menit kemudian terdengar teriakan orang minta tolong yang berasal dari sumber yang di jadikan sasaran tembak. Setelah mendengar teriakan tersebut Agus langsung datang ke arah sumber suara dan melihat ada 2 orang di TKP termasuk korban yang saat itu sudah dalam keadaan tersungkur ditanah bersimbah darah.

Melihat hal tersebut tersangka dan teman korban bernama Sanaha Tede Gea (28) warga asal Nias yang tinggal di Jorong Koto Ranah, Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung langsung melakukan pertolongan terhadap korban dengan cara menggendong korban dan langsung dilarikan ke ESUD Sungai Dareh untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi menambahkan bahwa saat ini tersangka bersama barang bukti yang disembunyikan di dalam hutan telah diamankan di Mapolsek Pulau Punjung.

“Tersangka kita amankan atas Laporan Polisi Nomor : LP/02/K/I/2020/Polsek, Tgl 09 Januari  2020; Surat Perintah Tugas Nomor : Sp Gas/03/I/2020/Reskrim, Tgl 09 Januari 2020; dan Surat perintah Penyidikan Nomor : Sp Dik/03/I/2020/Reskrim, Tgl 09 Januari 2020; serta Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/04/I/2020/Reskrim, tanggal 09 Januari 2020, dengan berita acara penangkapan Tgl 09 januari 2020,” Ungkap Kapolsek Pulau Punjung didampingi Kanitreskrim.

Selanjutnya, kata Kapolsek Saat sekarang pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolsek Pulau Punjung untuk proses lebih lanjut, sedangkan korban dirawat intensif di RSUD Sungai Dareh.

Tersangka dijerat dengan Undang Undang d
Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang memiliki Senjata api tanpa ijin Jo pasal 360 KUHP (Kitap Hukum Pidana), dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara/hukuman seumur hidup. (gus).