Lampung Timur, (Radar News) -Laporan mengenai dugaan penghinaan & pelecehan profesi wartawan akhirnya sampai di polres lamtim, Belasan jurnalis tadi siang mendatangi Mapolres Lamtim . Senin (13/01) guna melaporkan dugaan tersebut, Laporan itu dibuat setelah dua accun facebook , salah satunya “AR VA” yang diduga telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan di sosial media (SOSMED) dengan pernyataan:
“Musuh sekolah,penyakit pendidikan,penggerogot dana sekolahan,intinya penjahat sekolah ialah wartawan/jurnalist #sampah pendidikan,” dan accun yang bernama ganyong lanangane jagad yang mengatakan “Rampok yang Sebenarnya Ialah wartawan” tulisnya pada kolom komentar status Di group suara informasi Lampung timur pada, kamis 9/1
Fauzi perwakilan wartawan yang melaporkan ke polres Lampung timur mengatakan “saya mewakili rekan_rekan wartawan melaporkan atas dasar komentar kedua accun facebook yang isinya dinilai menghina dan melecehkan profesi wartawan/ jurnalist
Pada dasarnya Pers / wartawan merupakan Pilar ke empat Demokrasi setelah ekskutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun berada di luar sistem politik formal namun keberadaan Pers / Wartawan memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial.
Lebih lanjut Fauzi jg mengatakan
sudah kami laporkan secara resmi dan kita juga sedah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/27-B/1/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMTIM
Berdasarkan laporan polisi nomor :LP/31_B/1/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMTIM Tanggal 13 Januari 2020
Dengan perkara Tp. Pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagai mana yang di maksud pasal 45 ayat 3 UU No.19 th 2016 tentang perubahan atas UU No.11tahun 2008 tentang ITE .
FAUZI juga berharap “Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti sampai tuntas,kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pemilik accun facebook tersebut,agar tidak ada lagi yang menghina dan melecehkan profesi wartawan. Harapnya.(Red).