DHARMASRAYA, (Radar News)Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkapkan kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada 7 Juni 2018 lalu. Setelah melakukan serangkaian penyidikan. Diduga pelaku AS diamankan Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto berhasil mengamankan satu orang di duga pelaku AS (18) warga asal Jorong Sungai Sangkir Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung di rumahnya Pada Senin (13/1) sekira pukul 17.00 wib, Sedangkan 8 pelaku lainnya masih buron.
Kapolres Polres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kasat reskrim Polres setempat, AKP Suyanto menyebutkan bahwa peristiwa pemerkosaan dan curas ini terjadi pada tahun 2018 lalu. Sementara kasus Curas terjadi pada 29 Mei 2019.
“Pengakuan korban PR (20), peristiwa ini terjadi pada Kamis, 7 juni 2018 sekira jam 21.00 wib. Diduga pelaku bersama dengan teman temannya 8 (delapan orang identitas sudah diketahui dan dalam pengejaran) melakukan tindak pidana pemerkosaan di tepi pengairan irigasi Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung,”ujar Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto kepada awak media pada Selasa (14/1) diruangan kerjanya
Katanya korban PR (20) merupakan warga asal Jorong Koto Lamo Nagari Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Namun, setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan, pelaku AS (18) juga terlibat dengan kasus curas.
“Pelaku telah buron selama 19 bulan (1,7 bulan) sejak dilaporkan korban,” ujar kasat
Selain itu sambungnya, pelaku AS (18) juga terlibat dengan kasus Curas sesuai dengan laporan polisi LP / 78 / K / V / 2019 Polres tanggal 29 Mei 2019 tentang pencurian dengan kekerasan kendaraan sepeda motor roda 2.
Ternyata pelaku AS juga terlibat kasus curas yang dilakukan di Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muaro Bungo
“Pada Rabu tanggal 29 Mei 2019 diduga pelaku bersama dengan temannya R (DPO) mengambil sepeda motor merk honda beat pop Nomor Polisi BH 2660 UN milik korban Masrul (43) warga asal Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muaro Bungo secara paksa dengan mengancam korban Masrul (43) dengan sebilah pisau,” jelas kasat AKP Suyanto.
AKP Suyanto dan Kanit PPA Polres Dharmasraya, IPDA Iin Cendri bahwa korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan oleh psikolog.
“Korban pemerkosaan masih mengalami trauma, saat ini mendapatkan bantuan pendampingan dari psikolog,” ujat kasat
Saat ini, pelaku dan barang bukti (sepeda motor) telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun jo pasal 363 KUHP tentang curas dengan ancaman ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (g).