Aceh Timur (Radarnews.id) Terkait dugaan Korupsi serta Mark Up dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah SMA Negeri 1 Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh saat ini dipimpin oleh Armia,S.pd.Rabu tanggal (22 Januari 2020).Hal tersebut sesuai dengan laporan yang diterima Radarnews dari beberapa sumber serta keterangan data rekapitulasi penggunaan dana perkompen yang kini telah menjadi sorotan kalangan publik.
Pasalnya penggunaan dana bos pada tahun anggaran 2019 banyak Kejanggalan terjadi seperti besar anggaran yang bengkak ketika dibandingkan dengan anggaran yang diplot tiap triwulan pada tahun 2018 silam, contoh seperti anggaran penerimaan siswa baru tahun 2019,Rp.12.850.000 Sedangkan tahun sebelumnya 2018 Rp. 5.042.200. Bengkak sekitar 50%, Selanjutnya untuk Pengembang profesi guru dan peningkatan manajemen sekolah tahun 2019.Total Rp.98.077.000 . Sedangkan tahun 2018. Rp.18.921.760,,terjadi bengkak anggaran 2019. sebesar Rp. 79.155.240.,Jelas Sumber Kepada Radarnews.Selasa 21 Januari 2020.
Menurut Nasruddin,Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin Aceh (FPRM), secara khusus program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah ada tujuannya,jika terbukti bersalah bisa dikenakan ancaman Tindak Pidana Korupsi (TPK) pasal 2 jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah di undang undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP, Ujarnya
Armia,S.pd Kepala sekolah ketika dimintai waktu oleh pihak media untuk menindaklanjuti konfirmasi atas laporan dugaan korupsi dan Mark Up anggaran dana Bos Tahun 2018 dan 2019,saat ini belum ada waktu untuk diberikan tanggapan apapun, karena saat ini sedang sibuk dengan berbagai keperluan lainnya, seperti esok hari dan besoknya lagi Selain harus ketemu Kapolsek,camat,danramil dan beberapa unsur lainnya dirinya langsung buru-buru harus berangkat ke Banda Aceh untuk keperluan sekolah. (M.Alimin).