DHARMASRAYA, (Radar News) -Jajaran Opsnal gabungan Sat Reskrim Polres Dharmasraya dan unit reskrim Polsek Sungai Rumbai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres setempat AKP Suyanto, berhasil mengamankan barang bukti Sepeda motor milik Siti Amini (50) yang di jual oleh pelaku Gus (27) pada Kamis (23/1) sekira pukul 16.00 wib di Tanjung Lolo Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat.
Poto: Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto dan jajaran opsnal saat mengamankan BB Sepeda Motor milik Siti Amini.
Diamankannya BB sepeda motor ini setelah Jajaran Satreskrim Polresta Padang menangkap DPO Gus (27) yang merupakan pelaku Curanmor sepeda motor yang terjadi pada 29 November 2019 lalu dengan dengan modus pura-pura pijat ke rumah korban di Jorong Koto Ranah Nagari Kurnia Selatan Kecamatan Sungai Rumbai.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim, AKP Suyanto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan BB sepeda motor setelah dilakukan pengembangan terhadap penangkapan DPO Gus (27) oleh Satreskrim Polresta Padang.
“Pelaku ditangkap Gus (27) saat berada dirumahnya di Kota Padang pada Selasa (21/1) sekira pukul 22.00 wib setelah pihak polres Dharmasraya berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polresta Padang terkait DPO Gus (27) dan rekannya 1 orang lagi masih dalam pengejaran,” ujarnya
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis sepeda motor honda beat tanpa nomor polisi, dengan nomor mesin JFZ1E1322023 dan nomor rangka MHIJFZ119GK311000 milik Siti Amini (50) warga Jorong Koto Ranah Nagari Kurnia Selatan Kecamatan Sungai Rumbai.
“BB kita amankan di Tanjung Lolo Kabupaten Sijunjung sore tadi,” ujar kasat kepada radarnews.id Kamis (23/1) sore
AKP Suyanto menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Sabtu, 23 November 2019 sekira pukul 10.30 wib, pelaku Gus (27) datang ke rumah korban Siti Amini (50)dan meminta untuk korban memijit pelaku, kemudian korban membawa pelaku untuk dipijit ke dalam kamar tempat biasa memijit. Setelah selesai memijit pelaku lalu keluar dari kamar dan korban masih di dalam kamar, tidak berapa lama kemudian, korban mendengar suara motor, dan korban melihat keluar rumah ternyata sepeda motor honda beat warna putih les biru milik korban yang terparkir di teras rumah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke polsek Sungai Rumbai guna pengusutan lebih lanjut.
“Jadi modusnya pura-pura mijit, dan setelah selesai, pelaku langsung keluar rumah dan membawa kabur sepeda motor beat milik korban,” jelasnya.
Kasat menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dengan adanya laporan warga Tanjung Lolo Kabupaten Sijunjung yang curiga dengan pelaku Gus (27) bersama 1 rekan lainnya yang masih DPO menjual sepeda motor bernopol Dharmasraya dengan harga murah sebesar Rp 2.5 juta.
“Karena mencurigakan warga tersebut melaporkan hal ini ke Satreskrim Polres Dharmasraya,” ujarnya
Setelah dicocokkan dengan Laporan polisi yang ada di Polres Dharmasraya ternyata cocok dengan LP yang ada di Polsek Sungai Rumbai No. LP/ 76 / K / XI / 2019 Polsek tanggal 25 November 2019 tentang curanmor.
Sementara itu, untuk barang bukti berhasil diamankan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya, sementara pelaku Gus (27) telah diamankan di Mapolresta Padang.
“Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya (Ard).