DHARMASRAYA, (Radar News) -Warga Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatra Barat kembali dihebohkan dengan penemuan mayat karyawan PT Sawit Andalas Kencana (SAK) yang berada di Kecamatan Padang Laweh. Korban diketahui bernama Ponidi (50) ditemukan sudah tak benyawa di perumahan karyawan kamp PT. SAK wilayah setempat pada Rabu (22/1) sekira pukul 19.00 WIB oleh rekan korban saat hendak berwuduk.
Ponidi (40) yang diketahui Warga Jorong Muaro Sopan, Nagari Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh, tersebut ditemukan dalam posisi terlentang tanpa baju. Kondisi korban juga sudah mengeluarkan bau busuk menyengat.
Korban ditemukan pertama kali oleh temannya, Hardiman (45). Ketika itu Hardiman hendak menumpang shalat, usai mengambil wudhu Hardiman membuka pintu yang yang memang tidak terkunci. Betapa terkejutnya Hadirman melihat korban dengan poisisi terlentang tak bernyawa dan mengeluarkan bau busuk yang menyengat.
Melihat kondisi korban, Hardiman langsung berlari keluar dan memanggil warga lainnya serta melaporkan kepihak berwajib.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim, AKP Suyanto saat ditemui di Radarnews.id di RSUD Sungai Dareh pada Kamis (23/1) dini hari menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan beberapa karyawan PT. SAK, korban pada Senin (20/1) sekira pukul 16.00 WIB masih melakukan absen pulang di Kantor Pabrik PT. SAK usai melaksanakan kerja sebagai tukang potong rumput perusahaan tersebut.
Semenjak hari itu, korban tidak pernah lagi terlihat melakukan aktifitas sampai ditemukan telah meninggal dunia oleh saksi Hardiman pada Selasa (22/1) malam.
Katanya, korban telah bekerja di PT. SAK selama lebih kurang 25 tahun. Selama menempati perumahan karyawan Pabrik PT. SAK tersebut, korban memang kurang bersosialisasi dengan lingkungan dan cenderung tertutup serta tidak memiliki keluarga yang tinggal bersamanya.
“Hasil Visum Et Repertum (VER) luar yang dilakukan dr. Muhammad Ali di RSUD Sungai Dareh tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan pada tubuh korban. Diperkirakan korban telah meningal dunia lebih kurang 40 jam,” ungkap Kapolres AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim, AKP Suyanto.
Berdasarkan olah TKP yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan barang bukti diantaranya uang tunai dengan berbagai pecahan rupiah berjumlah Rp. 3.284.500, KTP, KK, KIS, Kartu ATM, kwitansi pembelian lahan sawit 2 hektar senilai Rp.100.000.000, slip BPJS Ketenagakerjaan dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama korban. Kemudian satu kantong bungkus obat-obatan berbagai merek seperti, paramex, resokin, procolt, conidin, puyer bintang toejoe, tolak angin, dan sanaflu
Menurutnya, pihak keluarga telah merelakan atas meninggalnya korban dan menolak untuk dilakukan outopsi terhadap jenazah korban. Penolakan ini dibuktikan dengan Surat pernyataan menolak outopsi yang ditandatangani keluarga korban atas nama, Andi Prasetyo (Ponakan kandung korban).”Pihak Keluarga telah mengikhlaskan kepergian korban,” sebutnya
Setelah keluarga korban dari Kuamang Kuning Kabupaten Tebo sampai ke RSUD Sungai Dareh dan melihat kondisi korban. Mereka sepakat untuk dikebumikan di Padang Laweh.
“Hari ini korban telah dibawa keluarga untuk dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Sopan Jaya, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Dharmasraya,” pungkasnya. (Ard).