SIJUNJUNG, (RadarNews) -Para camat dan walinagari se-Kabupaten Sijunjung diberi sosialisasi pengelolaan dana desa dan alokasi dana nagari untuk mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan dan tindakan korupsi. Kegiatan itu digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) yang bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung.
Kegiatan Sosialisasi yang dibuka Sekretaris Daerah, Zefnihan dihadiri Kadis DPMN, Khamsiardi, serta 70 orang yang terdiri dari camat dan Walinagari se Kabupaten Sijunjung.
Kadis DPMN Khamsiardi dalam menyebutkan, tujuan dari sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi kerja sama pengawasan dana desa, khususnya dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung. Pada Sosialisasi tersebut dari Kejaksaan Negeri Sijunjung diantaranya Kasi tindak pidana khusus Kejari Sijunjung, Wiliyamson, dan Kasi perdata dan tata usaha negara, Fengki Andrias.
“Pemahaman tentang Peraturan Mentri Dalam Negri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang memuat tentang pengelolaan desa atau nagari secara detail dan jelas, yang juga berkaitan erat dengan SOTK nagari serta kewenangan nagari, perlu dijelaskan dalam pengelolaan dana desa,” tutur Khamsiardi.
Pihaknya mengatakan, tidak menutup kemungkinan pengelolaan dana desa dan alokasi dana nagari akan menjadi permasalahan apabila tidak dikelola secara tepat dan tertib administrasi. Bahkan, beberapa kasus dan kejadian tentang penyalahgunaan dana desa juga sempat mengapung sebelumnya.
“Rendahnya kemampuan perangkat nagari dalam pengelolaan maupun penataan keuangan dan administrasi juga dapat menyebabkan program pemerintah ini tidak berjalan maksimal,” ujarnya.
Maka dari itu upaya pencegahan dinilai sangat perlu dilakukan. “Oleh karena itu, dalam rangka pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, diharapkan peran dari APIP dan Kejaksaan secara aktif untuk membina dan memberikan dukungan dan perhatian intensif, dengan segenap pikiran dan tenaga bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah khususnya pembangunan nagari/desa sehingga terhindar dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan melawan hukum dalam mengelola dan manfaatkan dana yang ada di nagari/desa,” harapnya. (the)