Beranda Daerah Terkait Pilkada,Tiga ASN Penuhi panggilan Bawaslu Lamtim

Terkait Pilkada,Tiga ASN Penuhi panggilan Bawaslu Lamtim

795
BERBAGI

Lampung Timur (Radar News) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur menepati janjinya untuk memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di duga mendeklarasikan diri sebagai Bakal calon Bupati dan wakil bupati Lampung timur.

Pantauan Media ini di Sekertariat Bawaslu, desa Pasar Sukadana, kecamatan Sukadana, Lamtim (27/01/20) para ASN yang memenuhi panggilan adalah : H.Dawam Raharjo, Siswanto dan Sri Andayaningsih.

Ketua Bawaslu,Uslih kepada Media diruang kerjanya membenarkan tentang kehadiran 3 orang PNS tersebut.

“Hari ini Bawaslu Lampung timur memanggil 3 orang ASN aktif untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait alat peraga sosialisasi yang terdapat larangan sebagai mana peraturan pemerintah no 42 tahun 2004 tentang jiwa korp dan kode etik, dimana pasal 11 huruf c yang menyatakan bahwa PNS di larang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,dalam hal itu di temukan dalam alat peraga yang bersangkutan.”ujarnya

Lebih lanjut Uslih mengatakannya “Kami meminta kepada mereka untuk Komitmen mentertibkan alat peraga mereka yang sudah di pasang seperti menghilangkan deklarasi diri sebagai bakal calon, mencabut alat peraga yang bukan pada tempatnya seperti di pepohonan, pasilitas umum dan tempat tempat yang dilarang, Mereka bertiga koperatif dan siap untuk melaksanakannya,serta kami juga meminta panwascam untuk turut mengawasi ini”tambahnya.

Sementara usai klarifikasi di Bawaslu ketiga ASN menyatakan Siap dan akan segera menertibkan alat peraga sosialisasi sesuai arahan dari Bawaslu.(R*/KMS).