DHARMASRAYA, (RadarNews.id) -Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya menggelar Ops Antik Singgalang 2020. Kali ini Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga memiliki menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja di Jorong Lubuk Patin Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya pada Jumat (7/2) sekira pukul 23.00 wib.
Operasi yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap itu dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Hasilnya, tiga orang diamankan berinsial Jup (36), Man (31) dan Ajul (19). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, IPTU Rajulan Harahap menyebutkan bahwa sebelum ditangkap, telah dilakukan penyelidikan terkait gerak gerik dari terduga pelaku.
“Pelaku diamankan di amankan di Jorong Lubuk Patin Nagari Koto Baru Kecamatan Koto pada Jumat (7/2) sekira pukul 23.00 wib,” ujar Kasat Narkoba, IPTU Rajulan Harahap kepada radarnews.id pada Sabtu (8/2) di Mapolres Dharmasraya.
IPTU Rajulan menambahkan bahwa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan turut disaksikan oleh kepala Jorong Erwan dan wakil ketua pemuda Dedi Yusmanto.
Dalam penangkapan kali ini, berhasil diamankan barang bukti (BB) 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening, seperangkat alat hisab sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000, 3 (tiga) unit HP dg merk nokia hitam, nokia merah dan Hp android merek Samsung.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, ketiganya positif menggunakan metamvetamin (sabu). Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
”Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” pungkas Kasatresnarkoba Rajulan. (Ard).