HUMBAHAS, (RadarNews) -Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD dengan Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Jumat, (7/2/2020), menghasilkan dua opsi yang akan diterapkan untuk penyelesaiannya, yakni melakukan pemilihan ulang dan menindaklanjuti rekomendasi camat untuk tetap dilakukan pelantikan.
“Dan Pemkab Humbahas telah membentuk Tim Verifikasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3). Tim ini kemudian akan melakukan verifikasi terhadap 32 desa yang bermasalah. Apabila ditemukan adanya kecurangan maka perekrutan di desa tersebut akan diulang kembali .
Hadir dari Anggota DPRD Humbahas dari Komisi A , Bresman Sianturi, Guntur Simamora, Jamanat Sihite, Asisten I Pemerintahan Makden Sihombing. SSos MM, para camat se-Kabupaten Humbang Hasundutan, Para Kepala Desa se-Kabupaten Humbahas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A),
Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol SH, saat ditemui Radar.News di ruang kerjanya, Rabu (12/2/2020), pukul 9.30 WIB menyampaikan, sangat setuju jika perekrutaan perangkat desa diulang kembali dengan catatan hanya bagi yang berpotensi masalah saja, dengan alasan demi untuk menjaga keseimbangan serta menjauhkan indikasi KKN.
Dalam hasil rapat tersebut terdapat 33 dari 153 desa yang tersebar di tujuh dari sepuluh kecamatan, meminta untuk dilakukan perekrutan ulang perangkat desa karena dinilai sarat dengan kecurangan dan beraroma KKN.
“Dan merupakan suatu tindak lanjut hasil pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya kecurangan yang diperbuat oleh TP3D ( Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa) dalam proses rekrutmen Perangkat Desa Tahun 2019,” kata Ramses.
Lebih lanjut Ramses menjelaskan, pihaknya berharap untuk tahapan selanjutnya dari proses seleksi perangkat desa tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang ada.
“Penerimaan perangkat desa sejak tahap awal sudah membawa dampak positif maupun negatif, dan akhirnya menimbulkan konflik dan keresahan. Pemerintah daerah bersekukuh dan lurus untuk melaksanakan, saya berharap dan mengimbau agar mekanisme dan pelaksanaannya dikemas sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan konflik,” ujarnya .
Ketua DPRD Humbahas juga meminta agar lebih dipercepat, transparan, jujur, dan adil sehingga apapun hasilnya bisa diterima oleh semua pihak. “Terkait adanya keberatan dan kemudian asumsi-asumsi dari pihak tertentu atau kawan kawan darimanapun yang merasa keberatan, silahkan, tapi kita akan tetap lebih dulu mendapatkan penjelasan setelah menelaah sesuai dengan fungai dan tugas kami sebagai wakil rakyat,” pungkasnya.(B.N).