Lampung Selatan, (RadarNews) – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Propinsi.LAMPUNG berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan (curas), pada Rabu malam, (12/02/20).
Tersangka pelaku yang berjumlah 2 orang ini masih berstatus pelajar di salah satu Madrasah Aliyah yang berada di Kabupaten Lampung Selatan, lampung.
Korban yang bernama Aditya Nurohman (30), adalah warga Dusun Mataram, Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung Lamsel, lampung . ” saya merasa tidak ada kecurigaan sama sekali, ketika kedua pelaku di mintai tolong untuk mendorong kendaraannya,” terang korban.
Korban menjelaskan, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku yang berinisial R dan H meminta antar (ngojek) dengan bayaran uang jasa sebesar Rp100 ribu, dari SPBU pasir putih menuju arah ke Kalianda, lampung selatan , lampung.
“Saya disuruh turun dan di tonjok, serta diancam mau dibunuh ” saya lalu minta tolong serta berteriak sambil menjerit-jerit kuat kuat agar di dengar warga, dan dengan petugas di Grand Elty,” ungkap korban.
Sementara itu, Kapolres Kalianda, AKBP , ADI PURNOMO yang di wakili kapolsek kalianda , IPTU Dedi Suhendi, memberi keterangan, ” Dari pengakuan ke 2 pelaku, bahwa setibanya di daerah merak belantung , kedua pelaku tersebut meminta diantar ke arah pantai sekitar jalan Embe Beach, serta langsung merampas Kendaraan roda dua korban.
“Setibanya di TKP jalan umum dekat pantai Embe Beach salah satu pelaku merampas kunci kontak korban dan korban pun melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong, sehingga warga yang ada sekitar langsung membantu korban dan melakukan amuk massa terhadap pelaku,” terang kapolsek.
Masih beruntung kapolsek Kalianda di dampingi bhabin kamtibmas mendapatkan informasi dari warga, dan langsung mendatangi TKP serta segera bertindak cepat mengamankan ke dua pelaku yang sudah babak belur diamuk massa.
Dari sumber keterangan yang berhasil dihimpun, awak media tentang Kedua pelaku sempat diantarkan ke RSUD dr. Bob Bazar SKM Kalianda, untuk mendapatkan tindakan medis, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP menanti kedua tersangka.(Efrizal)