Beranda Daerah Kajari Dharmasraya, Akan Usut Kasus Korupsi Yang Telah Berjalan

Kajari Dharmasraya, Akan Usut Kasus Korupsi Yang Telah Berjalan

613
BERBAGI

DHARMASRAYA, (RadarNews.id) -Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya dari M. Hari Wahyudi kepada M. Haris Hasibullah tidak menjadi penghalang dan alasan untuk tidak diusutnya beberapa kasus yang masih berjalan sebelumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari M. Haris Hasibullah kepada awak media pada Rabu (19/2) bahwa tidak ada kasus yang selama ini ditangani oleh pihak kejaksaan akan dihentikan.

“Bila sudah dimulai, harus ada akhirnya, tidak ada yang namanya dihentikan, mau nanti bebas di pengadilan atau eksekusi,” ujar Kajari Dharmasraya, M. Haris Hasibullah kepada awak media pada Rabu, (19/2).

Katanya, ada tiga kasus yang telah ditangani oleh pihak Kajari sebelumya. Seperti, kasus dugaan korupsi bantuan Sapi, Kasus Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Kasus dugaan korupsi pembangunan Lapas Kelas III Dharmasraya.

“Dari tiga kasus tersebut, RTH jadi nomor satu untuk di P21 kan,” tegas Haris mantan Kasi Pidsus Kajari Kota Medan Provinsi Sumatra Utara tersebut.

Haris menegaskan, bahwa pihaknya menargetkan dalam minggu depan, kasus RTH sudah harus P21. Baru setelah itu, lanjutnya, kasus pembangunan LP dan sapi.

“Tidak ada hambatan untuk selesaikan kasus itu, meski keterbatasan anggota, tapi kami siap,” ujar Haris yang didampingi oleh Kasi Pidsus Ilza Saputra.

Diketahui sebelumnya, bahwa Kejaksaan Negeri Dharmasraya, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan RTH simpang Silago yang dimulai pada 2017 lalu. Satu dari tiga tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek RTH Simpang Silago yang bersumber dari dana APBN senilai Rp 4.2 Miliar dikerjakan oleh PT. Mekar jaya pada tahun 2017 lalu, dan diketahui telah merugikan negara sebesar Rp. 474 Juta. Dan dari tersangka tersebut telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 370 Juta dan sisanya sekitar Rp 104 juta lagi menyusul.(Ard).