LAMPUNG TIMUR, (Radarnews.id) – Masyarakat warga Desa Pakuan Aji Kecamatan Sukadana mengeluhkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sebab bantuan barang berupa 8 kilogram beras dan 8 butir telur yang seharusnya didapat namun diduga terjadi pengurangan.
Menurut masyarakat Desa setempat, beras dikurangi sebanyak 3 kilogram, sedangkan telur dikurangi sebanyak 3 butir dari lebih kurang 605 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 11 Dusun se-Desa Pakuan Aji.
“Cuma menerima 5 telur dan 5 kilo beras, seharusnya 8 butir dan 8 kilogram beras untuk 605 KK terbagi di 11 Dusun,” ungkap seorang warga sebagai sumber terpercaya pada Sabtu, 22/2 pukul 23.04 WIB melalui sambungan telepon seluler.
Ketika dikonfirmasi, Tri Widiyani selaku pemilik e-warong sekaligus merangkap Kaur Desa Pakuan Aji diduga buang badan.
Ia diduga menuding pengurangan atau pemotongan BPNT tersebut merupakan tindakan Kepala Dusun dan Ketua Rukun Tetangga (RT) masing-masing.
“Saya nggak tau sekali kalau permainan diaorang seperti itu, itu resiko dia, saya nggak mau yang nanggung. Yang penting mereka tandatangan, mereka ambil, dibawa sama mereka,” kelit Tri Widiyani.
Mengutip Pedoman Umum Program Sembako 2020, besaran manfaat program Sembako adalah Rp150. 000 / KPM / bulan. Bantuan tersebut tidak dapat diambil tunai dan hanya dapat ditukarkan dengan bahan pangan yang ditentukan untuk program Sembako di e-Warong.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan program Sembako, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana
daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Undang-undang ini kemudian
diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi
Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, kebijakan pemerintahan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUBP).
Apabila dilaporkan dan ditemukan terjadi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, akan
dapat dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Pelaksana Bansos Pangan maka akan
ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan surat keputusan yang berlaku.
Apabila terjadi pelanggaran oleh e-Warong, Bank Penyalur berhak mencabut ijin penyaluran manfaat program Sembako dan melaporkan kepada pemerintah daerah.(ZHR).