PANARAGAN). TUBABA, (RADARNEWS.ID) – Upaya pencegahan penyebaran Virus Coronadisease (Covid-19), Polres Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, akan menindak tegas bagi siapapun warga yang menggelar kegiatan atau acara bersifat pengumpulan massa.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tubaba AKBP. Hadi Saeful Rahman S.I.K. didampingi Kapolsek Tumijajar Akp.M Taufiq, saat dikonfirmasi Radarnews.id pada (25/3) sekitar pukul 16.45 Wib.
“Menindak lanjuti Maklumat Kapolri Nomor II/III/2020, untuk menghimbau kepada masyarakat seluruh indonesia agar dapat membatasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan massa, mulai dari tanggal 19 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditetapkan, jika dilanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuatu peraturan yang berlaku.” Terangnya.
Lanjut dia, Kegiatan apapun itu seperti Resepsi Pernikahan, Khitanan, Sedekahan, Aqiqah, dan perkumpulan lainnya, maka kita larang demi kenyamanan bersama.
“Saya berharap masyarakat bisa mengerti, dan bisa bekerjasama untuk tidak melanggar perintah Pusat, guna mencegah penyebaran Covid-19, sampai situasi kembali pulih.”Imbuhnya (D/R).