DHARMASRAYA, (RADARNEWS.ID) – Jajaran gabungan unit Opsnal Polres Dharmasraya dan Reskrim Polsek Sitiung, yang dipimpin Kanit Res Polsek Sitiung, Iptu Rasfaisal tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua pada Rabu (25/3) sekira pukul 22.00 wib. Tersangka diketahui bernama , Ahmad Tarmizi (39) warga Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.
“Bedasarkan LP / 06 / K/ III / 2020 Polsek, tanggal 25 Maret 2020 tentang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) R2. Kami langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian dan alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan, Rabu (25/3),” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto, kepada awak media pada Kamis (26/3).
Kapolres menjelaskan, sebelumnya korban Sumardi (54) memarkirkan kendaraannya di teras rumah miliknya di Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Pada Rabu (25/3) sore korban mendapat informasi dari saksi Rika bahwa sepeda motor milik korban yang di parkir di teras rumah tidak ada lagi. Kemudian korban menghubungi warga dan anggota Polsek Sitiung dan melaporkan kejadian ini.
“Setelah mendapat informasi kanit res bersama anggota anggota Opsnal bersama warga melakukan pencarian/pengejaran. Sekira pukul 22.00 wib tersangka dan barang bukti dapat diamankan,” ujarnya
Lanjut kapolres, pelaku berhasil ditangkap di Jorong Tabek Jaya, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh. Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pencurian sepeda motor lantaran motor pelaku sedang berada dibengkel untuk diperbaiki. Ketika hendak pulang ke Sungai Dareh, pelaku tidak memliki kendaraan, saat itu pula pelaku melihat motor milik korban parkir dalam keadaan kunci kontak yang masih terpasang.
“Melihat ada kesempatan, pelaku mangambil sepeda motor tersebut. Dalam melakukan aksinya palaku mengaku seorang diri,” jelas kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku merupakan pemain baru, dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dan kapolres menghimbau agar masyarakat hati-hati dalam menjaga kendaraan. Terutama kunci kendaraan dan sebaiknya gunakan kunci tambahan.
“Agar masyarakat terhindar dari tindak pidana curanmor, jangan lupa mencabut kunci kontak dari kendaraan serta memarkirkan kendaraan ditempat yang aman untuk meminimalisir niat pelaku kejahatan,” himbau Kapolres
Saat ini katanya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sitiung proses lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario BA 3368 VR warna biru putih sudah kita amakan. Pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. ( Ard ).