Beranda BPN Kepala BPN Dan Pengembang Kaplingan Diduga Komersilkan PTSL

Kepala BPN Dan Pengembang Kaplingan Diduga Komersilkan PTSL

420
BERBAGI

Lampung Timur,(RADARNEWS.ID)- Tampa peduli program unggulan Presiden, meskipun dikuatkan dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga (3) Mentri, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Timur sepertinya indahkan saja.

Pasalnya, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut diduga telah dikomersilkan, tak tanggung-tanggung, satu sertifikat PTSL dihargai sebesar 3 juta, hal itu terjadi karena tanah seluas 798 bidang merupakan milik pengembang CV Patokmas.

Hal itu terungkap setelah adanya pengakuan dari Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Selasa 31/03/20.
Melalui telpon selulernya, Mujiono Ketua Pokmas Desa Sindang Anom mengatakan, dari total kuota 1500 bidang sertifikat tajun 2019 itu, pihaknya (pokmas Red) hanya mengelola sebanyak 702 sertifikat atau warga, sementara sisanya sebanyak 798 dikelola langsung oleh pihak perusahaan pemgembang CV Patokmas.

,”Betul, desa kita tahun 2019 dapat 1500 bidang, tapi kita hanya mengurus yang 702, sisanya 7098 bidang, diurus langsung oleh Basri pihak pengembang Patokmas dengan BPN, kita juga dikecewakan, karena pengembang atau tidak menepati janjinya kepada kami pamong atau pokmas,” keluh Mujiono.

Kerjasama Kepala BPN dengan pengembang CV Patokmas yang diduga telah meraup keuntungan milyaran rupiah dari program unggulan Presiden itu juga dikuatkan sumber lainya.

Menurut sumber lainya, mantan pokmas Desa Sindang Anom, mengatakan, pihak BPN dan Pengembang Patokmas ada komitmen tersendiri, hal itu terjadi karena, lahan (Kaplingan) milik pengembang patokmas berada didesa Sindang Anom.

“Tanahnya berada didesa Sindamg Anom, tetapi konsumen kaplingan bukan warga Sindang Anom, konsumen itulah yang membeli sertifikat 3 juta, kepada pengembang, melalui PTSL,” tandasnya.

Senin 30/03/20 yang lalu, diruang kerjanya, Kepala BPN Lampung Timur, Mangara Manurung, meski ragu, namun tetap membantah tudingan keterlibatanya bekerjasama dengan pengembang CV Patokmas, dalam penerbitan sertifikat program unggulan Presiden tersebut.

Menurut Mangara, pihak BPN tidak berhubungan langsung dengan pengembang, tetapi prosesnya tetap melalui panitia Desa, Pokmas Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.

,”Tidak benar itu, pihak Patokmas tetap koordinasinya dengan Pokmas, bukan langsung sama BPN,” kilahnya.

Azhari Nizar, Ketua LSM Tegakan Amanat Rakyat Lampung Timur mengecam perbuatan BPN yang nyata-nyata menghianati program unggulan pemerintah pusat.

,”Program itu sudah sangat baik bagi masyarakat, tetapi dengan adanya perbuatan oknum-oknum penghianat seperti itu jadi rusak semuanya, karena itu kami dari elemen masyarakat meminta agar pihak-pihak terkait dapat ditindak tegas,” .(zhr/fr).